PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang telah berlangsung sejak 1 Januari 2025 tidak akan diperpanjang. Diskon ini secara resmi akan berakhir pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Paket stimulus ini merupakan kebijakan pemerintah. Program ini diberlakukan pada Januari dan Februari 2025 saja,” ungkap Greg saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Program ini berlandaskan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang mengatur pemberian potongan biaya listrik untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025.
Bagian dari Insentif Ekonomi
Diskon listrik yang diberikan kepada 81,42 juta pelanggan merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Setelah periode diskon berakhir, tarif listrik akan kembali normal mulai 1 Maret 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, sesuai dengan ketetapan tarif adjusment Triwulan I tahun 2025.
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025 tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjusment Triwulan I tahun 2025,” jelas Greg.
Pelanggan Diharapkan Bijak Menggunakan Listrik
Walaupun program diskon tidak diperpanjang, PLN mengimbau pelanggan untuk tetap memanfaatkan sisa waktu promo ini dengan bijak. Greg menyarankan agar pelanggan tidak mengubah pola pemakaian listrik secara berlebihan selama periode diskon.
Cara Memanfaatkan Diskon untuk Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen dapat dimanfaatkan dengan membeli token listrik hingga batas waktu 28 Februari 2025. Pelanggan dapat membeli token beberapa kali selama periode promo, dengan batas maksimal yang telah ditetapkan sesuai daya yang terpasang.
Berikut adalah batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen:
- Daya 450 VA: Maksimal 324 kWh dengan harga Rp 415 per kWh. Total maksimal pembelian sebesar Rp 134.460 dengan potongan hingga Rp 67.230.
- Daya 900 VA: Maksimal 648 kWh dengan harga Rp 1.352 per kWh. Total maksimal pembelian mencapai Rp 876.096 dengan potongan hingga Rp 438.048.
- Daya 1.300 VA: Maksimal 936 kWh dengan harga Rp 1.444,70 per kWh. Total maksimal pembelian sebesar Rp 1,35 juta dengan potongan hingga Rp 676.119.
- Daya 2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh dengan harga Rp 1.444,70 per kWh. Total maksimal pembelian mencapai Rp 2,28 juta dengan potongan hingga Rp 1,14 juta.
Untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen akan langsung diterapkan saat melakukan pembayaran tagihan listrik di mana pun.
Kesimpulan
Keputusan untuk tidak memperpanjang program diskon listrik ini didasari oleh kebijakan pemerintah yang telah menetapkan periode pemberlakuan hanya selama dua bulan. Meskipun demikian, pelanggan masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan diskon ini hingga akhir Februari 2025.
PLN mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam menggunakan listrik dan tidak berlebihan dalam pola pemakaian, meskipun ada program diskon yang menguntungkan.