Apple dan Meta Protes Keras Setelah Didenda Rp 13,4 Triliun oleh Uni Eropa

Sahrul

Keputusan Komisi Eropa untuk mengenakan denda besar kepada Apple dan Meta telah mengguncang dunia teknologi, dengan total denda mencapai lebih dari Rp 13,4 triliun. Tindakan ini dipandang sebagai langkah tegas Eropa dalam menegakkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA), namun keduanya menanggapinya dengan kemarahan yang mendalam dan ancaman untuk melawan keputusan ini di pengadilan.

Komisi Eropa memutuskan untuk mendenda Apple sebesar 500 juta euro (sekitar Rp 9,6 triliun) dan Meta sebesar 200 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun) karena dianggap melanggar ketentuan dalam DMA. Denda ini muncul setelah kedua perusahaan diduga melakukan praktik yang menghalangi persaingan yang sehat di pasar digital Eropa.

Apple, sebagai pemain utama dalam ekosistem perangkat pintar, dinilai gagal mematuhi aturan yang mengharuskan mereka memberi ruang bagi pengembang aplikasi untuk memberi tahu pengguna tentang pilihan alternatif di luar App Store mereka. Dengan tidak melakukannya, Apple telah dianggap melanggar prinsip-prinsip transparansi yang menjadi dasar dari DMA. Komisi Eropa memerintahkan agar perusahaan yang dipimpin oleh Elon Musk itu segera menghapus pembatasan teknis dan komersial yang diberlakukan terhadap developer aplikasi.

Menanggapi denda ini, Apple menyatakan akan mengajukan banding. Dalam pernyataan yang dikeluarkan perusahaan, mereka mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap keputusan tersebut. “Pengumuman hari ini adalah contoh dari Komisi Eropa yang terus-menerus mengarahkan tembakan pada Apple dalam serangkaian keputusan yang berpotensi merugikan privasi dan keamanan pengguna,” ungkap perwakilan Apple.

Apple juga menambahkan bahwa mereka telah menginvestasikan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk mematuhi regulasi ini, meskipun perubahan tersebut tidak diminta oleh konsumen mereka. “Kami menghabiskan ratusan ribu jam rekayasa dan membuat lusinan perubahan untuk mematuhi undang-undang ini, yang tidak satu pun diminta oleh pengguna kami,” tambah mereka, mengkritik keputusan Komisi Eropa yang terus berubah arah.

Sementara itu, Meta juga menghadapi kritik keras atas praktik berbagi data yang dianggap melanggar ketentuan yang sama. Komisi Eropa menilai bahwa Meta memaksa pengguna untuk menyetujui pembagian data pribadi mereka, dengan opsi yang sangat terbatas jika mereka menolak. Joel Kaplan, Kepala Urusan Global Meta, menegaskan bahwa keputusan Eropa ini tidak hanya akan memengaruhi Meta, tetapi juga sektor teknologi Amerika secara keseluruhan.

“Ini bukan sekadar denda. Komisi yang memaksa kami untuk mengubah model bisnis berarti mengenakan tarif miliaran dolar pada Meta, sambil mengharuskan kami menawarkan layanan yang lebih rendah. Dan dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan bisnis dan ekonomi Eropa,” kritik Kaplan.

Keputusan ini memiliki potensi untuk memperburuk ketegangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa. Pembalasan dari pihak AS bisa jadi tak terhindarkan, mengingat ketidaksenangan Presiden Donald Trump terhadap kebijakan Eropa yang sering kali dianggap merugikan perusahaan teknologi Amerika. Baru-baru ini, pemerintahan Trump memberlakukan tarif 20% terhadap barang-barang Uni Eropa, yang kemudian diturunkan menjadi 10% setelah pembicaraan lebih lanjut.

Perang dagang antara kedua kawasan ini semakin intensif, dan keputusan denda ini semakin memanaskan persaingan antara teknologi Eropa dan Amerika. Apakah keputusan Uni Eropa ini akan menjadi titik balik dalam regulasi digital global, ataukah justru memicu lebih banyak gesekan antar negara? Yang pasti, perdebatan ini belum akan berhenti dalam waktu dekat, dan dampaknya akan terus dirasakan oleh para pemain besar di industri digital.

Also Read

Tags

Leave a Comment