Apple Masih Bungkam, Izin iPhone 16 di Indonesia Belum Diproses

Sahrul

Meski sudah mendapatkan sinyal hijau dari pemerintah, Apple dikabarkan belum mengurus perizinan resmi untuk iPhone 16 series di Indonesia. Informasi ini diungkap oleh Wayan Toni, Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sampai saat ini, Apple belum mengurus sertifikasi alatnya,” ujar Wayan.

Regulasi Wajib untuk Peredaran Smartphone

Di Indonesia, setiap produsen perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar, wajib memperoleh izin edar sebelum produk mereka dapat dipasarkan secara resmi. Izin ini mencakup sertifikasi dari Postel Kominfo (kini berada di bawah Komdigi) serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tanpa kedua sertifikasi tersebut, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di dalam negeri.

Hingga saat ini, berdasarkan pemantauan situs sertifikasi Postel Komdigi, iPhone 16 series belum terlihat terdaftar. Sebaliknya, PT Apple Indonesia justru mengajukan sertifikasi untuk perangkat true wireless stereo (TWS) flagship terbaru, Powerbeats Pro 2, yang telah mendapatkan persetujuan pada Jumat, 28 Februari 2025.

iPhone 16 Belum Tercantum di Daftar TKDN

Selain izin dari Komdigi, Apple juga belum mengajukan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat TKDN dapat dilakukan dengan cepat, selama dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi.

“Semua kebutuhan sertifikat sudah dilakukan oleh Apple, prosesnya akan sesegera mungkin,” ujarnya. Ketika ditanya mengenai kemungkinan sertifikat TKDN diterbitkan pada bulan Maret, Agus mengisyaratkan hal tersebut memungkinkan.

“Within (saat) Ramadhan,” ungkapnya. Bulan Ramadhan tahun 2025 diperkirakan jatuh pada Maret.

Namun, meski sertifikat TKDN bisa terbit dalam waktu dekat, iPhone 16 series tetap belum dapat dijual di Indonesia tanpa persetujuan dari Postel Komdigi. Kondisi ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam peluncuran resmi perangkat tersebut di pasar domestik.

Kesepakatan Investasi Apple dengan Pemerintah Indonesia

Apple sebelumnya telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia, yang memungkinkan iPhone 16 series, termasuk varian iPhone 16e, untuk dijual secara resmi di Tanah Air. Kesepakatan ini diwujudkan dalam bentuk proposal investasi bernilai total 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16,3 triliun).

Sebagai bagian dari komitmennya, Apple menyertakan investasi uang tunai sebesar 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,62 triliun) yang akan digelontorkan dalam periode 2025-2028. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi aturan TKDN sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.

Dengan restu atas proposal investasi tersebut, Apple menegaskan kesiapannya membawa iPhone 16 series ke Indonesia. Selain itu, perusahaan teknologi asal Cupertino ini juga berencana menghadirkan iPhone 16e, yang disebut sebagai penerus iPhone SE dan ditargetkan sebagai opsi lebih terjangkau bagi konsumen Tanah Air.

“Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini,” ujar perwakilan Apple.

Dengan masih tertundanya perizinan, konsumen di Indonesia perlu bersabar lebih lama sebelum dapat membeli iPhone 16 series secara resmi. Perkembangan terkait izin edar perangkat ini akan sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang harus segera diselesaikan oleh Apple.

Also Read

Tags

Leave a Comment