Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google, mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli dalam sistem pembayaran di Play Store.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (11/2/2025), perwakilan Google menyatakan bahwa mereka tidak sependapat dengan putusan KPPU. “Google mengajukan banding atas putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Play Store, menyoroti manfaat yang diberikan Google Play kepada pengembang dan komitmennya terhadap pilihan dan fleksibilitas melalui program UCB (user choice billing),” ungkap Google dalam pernyataannya.
Google menilai, putusan yang dijatuhkan mengandung kekeliruan dalam memahami sistem kerja Play Store serta ekosistem yang dibangun di dalamnya. Menurut perusahaan tersebut, platform Google Play dan sistem operasi Android telah memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, termasuk mendorong pertumbuhan ekosistem aplikasi serta mendukung pengembang lokal untuk berkembang.
Tiga Poin Utama dalam Banding Google
Dalam proses bandingnya, Google akan menyoroti tiga aspek utama yang mereka anggap perlu diperjelas.
1. Android sebagai Ekosistem Terbuka
Google menegaskan bahwa Android merupakan sistem yang terbuka, memungkinkan pengguna memiliki berbagai opsi untuk mengakses aplikasi. “Di Android, pilihannya mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang. Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi,” jelas Google.
Menurut Google, keputusan KPPU keliru dengan memperlakukan Play Store sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk mengunduh dan mengakses aplikasi. Padahal, berbagai alternatif lain tersedia bagi pengguna di ranah digital.
2. Google Play Mendorong Ekosistem yang Sehat
Perusahaan berbasis di Mountain View itu juga menegaskan bahwa kebijakan biaya layanan Play Store sudah disesuaikan dengan manfaat yang diberikan. “Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Namun, KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan – yang terus kami turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15% atau kurang,” terang Google.
Google menyebut bahwa biaya layanan yang ditetapkan turut mencakup aspek keamanan sistem operasi Android, distribusi aplikasi, serta berbagai alat yang membantu pengembang dalam menciptakan produk digital yang kompetitif.
3. Sistem Pembayaran Alternatif Sudah Diterapkan
Google mengklaim telah memberikan solusi untuk mengakomodasi berbagai pilihan pembayaran dengan menghadirkan sistem User Choice Billing (UCB). Sistem ini telah tersedia di Indonesia sejak 2022 dan menjadi salah satu upaya Google dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar lokal. “Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan 4% untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif,” jelas Google.
Menurut perusahaan tersebut, UCB hadir sebagai bentuk fleksibilitas bagi pengguna dalam memilih metode pembayaran, termasuk di dalamnya sistem yang diinginkan oleh pengembang aplikasi.
Keberatan Tambahan dan Harapan Google
Google menambahkan bahwa banding yang mereka ajukan juga mencakup keberatan lain, seperti adanya kesalahan dalam fakta yang dipertimbangkan, persoalan prosedural, serta ketidaktepatan dalam standar bukti yang digunakan dalam putusan KPPU.
Google optimis bahwa banding ini akan memberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen yang lebih komprehensif dalam proses hukum. “Kami percaya Google Play memberikan manfaat besar bagi pengembang dan pengguna lokal, dan kami terus berkomitmen untuk membina ekosistem aplikasi yang berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta transformasi digital Indonesia,” pungkasnya.
Dengan langkah banding ini, Google berharap dapat mengklarifikasi posisi mereka dan mempertahankan peran mereka dalam mendukung inovasi serta keberagaman dalam industri aplikasi digital di Indonesia.