Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap bahwa inisiatif bank emas memiliki potensi besar dalam memperbaiki likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih terjaga. Bank emas juga dipercaya dapat memainkan peran penting dalam memfasilitasi keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di tanah air, yang selama ini terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan potensi emas yang melimpah di dalam negeri. “Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Menurut data dari U.S. Geological Survey, Indonesia berada di posisi kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar, dengan produksi mencapai 110 ton pada tahun 2023. Selain itu, Indonesia juga menempati peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar, yang tercatat sebanyak 2.600 ton.
Dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi ini, dua lembaga jasa keuangan (LJK) telah memperoleh izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas. Kedua lembaga tersebut adalah PT Pegadaian (Persero), yang memperoleh izin pada 23 Desember 2024, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang baru saja mendapatkan izin pada 12 Februari 2025.
Saat ini, PT Pegadaian telah mengumpulkan deposito emas sebanyak 31.604 kilogram, sementara emas titipan dari perusahaan tercatat sebanyak 988 kilogram. Selain itu, Pegadaian juga telah menyalurkan pinjaman modal kerja berbasis emas sebanyak 20 kilogram. Ini merupakan tanda nyata bahwa bank emas mulai berfungsi sebagai instrumen untuk memperlancar arus likuiditas dan mendukung aktivitas ekonomi yang berbasis pada emas.
Namun, Agusman menambahkan bahwa pelaksanaan usaha bank emas oleh lembaga keuangan masih menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah kebutuhan untuk melengkapi ekosistem yang mendukung dan melakukan pemetaan risiko yang komprehensif. Mengingat bahwa usaha ini masih terbilang baru, pemahaman yang lebih dalam mengenai profil risiko sangat penting.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17/2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan usaha bank emas dengan aman dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan sektor ini, OJK tengah menyusun Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yang direncanakan selesai pada Agustus 2025. Agusman juga mengungkapkan bahwa OJK saat ini tengah mengadakan forum diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan informasi penting yang diperlukan dalam rangka penyusunan peta jalan tersebut.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan sebuah ekosistem yang mendukung pertumbuhan usaha bank emas yang aman, efektif, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Sebagai bagian dari pengembangan sektor ini, OJK juga berharap bahwa kolaborasi antara lembaga keuangan dan pemerintah dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan perekonomian yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Artikel ini mempertahankan kutipan narasumber secara utuh dan menggunakan berbagai variasi kata dan frasa agar tetap unik, sembari menjelaskan dengan cara yang lebih mudah dipahami.