Akal-akalan Distributor! Ini Penyebab Harga Minyakita Melonjak

Sahrul

Harga Minyakita yang terus merangkak naik di berbagai daerah mendapat sorotan tajam dari banyak pihak. Berdasarkan temuan terbaru Kementerian Perdagangan (Kemendag), lonjakan harga tersebut bukan semata karena keterbatasan stok, melainkan ulah distributor nakal yang menerapkan aturan pembelian minimal dalam jumlah besar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita seharusnya berada di angka Rp 15.700 per liter. Namun, realitas di lapangan menunjukkan harga jualnya kerap melebihi HET, bahkan rata-rata nasional mencapai Rp 17.200 per liter.

Untuk memastikan harga tetap terkontrol, pemerintah telah mengatur skema penjualan dari produsen hingga pengecer. Harga jual dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) dipatok Rp 13.500 per liter, kemudian dari D1 ke D2 naik menjadi Rp 14.000 per liter. Selanjutnya, D2 menjual ke pengecer dengan harga Rp 14.500 per liter sebelum akhirnya sampai ke tangan konsumen dengan harga Rp 15.700 per liter.

Namun, praktik di lapangan tidak berjalan sesuai ketentuan. “Kenapa harga mahal? Sebenarnya yang utama karena distribusi. Kami sudah menemukan beberapa di lapangan, ini ketika D2 menjual ke pengecer, ada yang nakal dengan membuat aturan minimal harus membeli sekian,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Pengecer Kecil Terjebak di Tengah Rantai Distribusi

Fenomena ini semakin memperburuk situasi bagi pengecer kecil yang kesulitan mendapatkan stok Minyakita. Beberapa distributor tingkat dua (D2) mensyaratkan minimal pembelian 50 hingga 100 dus. Aturan ini jelas memberatkan para pengecer dengan modal terbatas, sehingga hanya pedagang besar yang mampu membeli dalam jumlah banyak.

Sebagai dampaknya, pengecer kecil harus membeli Minyakita dari pengecer besar dengan harga yang lebih tinggi. “Akhirnya pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, tidak langsung konsumen karena pengecer ini tidak punya uang,” jelas Budi.

Tak hanya itu, rantai distribusi yang seharusnya berhenti di tingkat dua malah semakin panjang hingga melibatkan distributor tingkat tiga (D3) dan tingkat empat (D4) sebelum akhirnya sampai ke pengecer. Hal inilah yang membuat harga semakin tidak terkendali di pasar.

“Seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4. Ini yang sedang kami awasi selama ini bersama satgas pangan juga Pemda,” tegas Budi.

Sanksi Tegas Menanti Distributor Nakal

Guna mengatasi masalah ini, Kementerian Perdagangan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pencabutan izin usaha bagi mereka yang tetap menjalankan praktik yang tidak sesuai aturan.

“Ada (sanksi), kan kita ingatkan, peringatkan dulu. Kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya,” ujar Budi usai rapat.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita agar harga dapat kembali stabil. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan.

Also Read

Tags

Leave a Comment