Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai baru, Indonesia Airlines, masih belum bisa mengudara di Indonesia. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) belum menerima satu pun pengajuan perizinan dari perusahaan tersebut.
Untuk dapat beroperasi di langit nusantara, maskapai ini harus mengantongi setidaknya dua izin utama dari Kemenhub. Pertama, sertifikat standar sebagai penyedia layanan angkutan udara niaga berjadwal. Kedua, sertifikat operasional yang mengizinkan maskapai melakukan penerbangan di dalam wilayah kedaulatan udara Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, dalam keterangannya pada Minggu (23/3/2025).
Regulasi Ketat untuk Menjamin Keselamatan Penerbangan
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap badan usaha yang berencana mengoperasikan layanan penerbangan komersial wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Persyaratan ini meliputi penyampaian dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional guna mendapatkan sertifikasi resmi.
Selain itu, maskapai juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 terkait keselamatan penerbangan sipil. Tanpa dua sertifikat tersebut, maskapai tidak diperkenankan untuk menjalankan bisnis penerbangan berjadwal di Indonesia.
“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegas Lukman.
Indonesia Airlines dan Ambisi Menjadi Pemain Baru di Industri
Indonesia Airlines digadang-gadang bakal menjadi kekuatan baru di sektor penerbangan nasional. Maskapai ini merupakan proyek dari Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Chief Executive Officer Indonesia Airlines sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, Iskandar, menjelaskan bahwa maskapai ini akan fokus melayani penerbangan internasional dengan pusat operasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pada tahap awal, Indonesia Airlines berencana mengoperasikan 20 pesawat, yang terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) serta 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9). Seluruh armada ini akan didatangkan secara bertahap sebelum mulai beroperasi penuh.
Regulasi Ketat, Indonesia Airlines Harus Segera Mengajukan Izin
Ditjen Hubud memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh maskapai yang berencana beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap badan usaha penerbangan yang beroperasi telah mematuhi regulasi nasional serta standar keselamatan penerbangan internasional.
Dengan ambisi besar untuk masuk ke industri penerbangan Tanah Air, Indonesia Airlines harus segera mengurus semua perizinan yang diperlukan. Tanpa kepatuhan terhadap regulasi yang ada, maskapai ini masih harus menunda impian mereka untuk mengudara di Indonesia.