Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mencapai US$ 18,84 miliar atau sekitar Rp 306 triliun (kurs Rp 16.250) pada tahun 2025. Cakupan ekspor ini mencakup 33 negara tujuan.
“Target ekspor untuk UMKM di 33 negara dan khususnya untuk di tahun 2025 ini sebesar US$ 18,84 miliar dengan harapan bahwa ini bisa meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 12,54%,” kata dia dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendag dan Kementerian BUMN, di Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Untuk merealisasikan target tersebut, salah satu strategi utama yang diusung adalah pendampingan dalam menjajaki peluang bisnis atau business matching melalui perwakilan perdagangan di berbagai negara. Selain itu, Kemendag juga memperkuat sinergi lintas kementerian, salah satunya dengan Kementerian BUMN.
“Setiap bulan kami menargetkan dari setiap perwakilan perdagangan kita di luar negeri. Nah harapannya melalui kerjasama ini dukungan dari perusahaan-perusahaan BUMN dapat mensejahterakan tentunya para UMKM hingga kemudian bisa tembus ke pasar internasional,” jelasnya.
Guna memperluas cakupan ekspor, Kemendag juga terus mengembangkan kerja sama dagang dengan berbagai negara untuk membuka lebih banyak akses pasar bagi produk-produk UMKM. Saat ini, beberapa negara yang menjadi prioritas dalam penyelesaian kerja sama perdagangan mencakup Kanada, Peru, hingga Uni Eropa. Selain itu, negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah juga menjadi target ekspansi.
“Kita mempunyai pasar yang cukup besar di middle east hingga bahkan Malaysia. Kalau negara-negara tetangga kita di south east asia itu bisa kita optimalkan juga. Lalu kemudian tentu tidak lepas lagi dengan negara-negara tetangga lainnya seperti di Australia, ini kita juga ada perwakilan perdagangan di sana,” terangnya.
Dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan, Kemendag optimistis bahwa ekspor UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Tidak hanya memperluas pangsa pasar, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM Indonesia di tingkat global.