“Fakta Baru! Pria di Bandung Bunuh Wanita Hamil Usai Ajak Hubungan Badan dan Aborsi”

Yono

Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ketika seorang pemuda berinisial AF (27) dengan kejam mengakhiri hidup kekasihnya, NA (26), yang sedang mengandung anak hasil hubungan mereka. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Motif Pembunuhan: Penolakan yang Berujung Maut

AF diketahui mengajak NA untuk berhubungan badan sebelum insiden mengerikan tersebut terjadi. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban, yang semakin memicu amarah pelaku. Selain itu, AF juga merasa kecewa karena NA menolak untuk menggugurkan kandungan yang telah berusia 4 bulan.

“Saya bujuk dia untuk berhubungan badan, sudah seminggu tidak berhubungan, dia menolak juga menggugurkan kandungan,” kata AF saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025), dilansir Kompas.com.

AF dan NA diketahui telah menjalin hubungan asmara selama lebih dari dua tahun tanpa adanya ikatan pernikahan. Ketika mengetahui bahwa kekasihnya sedang hamil, AF mencoba membujuk NA untuk melakukan aborsi, namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.

Pertengkaran yang Berakhir Tragis

Pada hari naas tersebut, AF dan NA terlibat dalam pertengkaran sengit mengenai kandungan yang sedang dikandung NA. Amarah AF semakin memuncak saat NA melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung orang tuanya. Hal ini memperburuk suasana hati AF, yang sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak seminggu sebelum kejadian.

“Lalu, pas hari kejadian saya cekcok, saya tahan dulu, cekcok biasa. Lalu dia ada kata-kata yang menjelekkan orang tua saya, berkata kasar,” ungkap AF.

Dalam keadaan emosi yang tak terkendali, AF mengambil sebilah pisau dari dapur kamar kontrakan dan secara brutal menusuk NA hingga tewas. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan puluhan luka tusuk di tubuhnya.

Kecurigaan Saksi dan Penangkapan Pelaku

Aksi keji AF terungkap setelah saksi berinisial R melihat pelaku secara tiba-tiba mengajaknya mencari ambulans. R merasa curiga dan segera memberi tahu D, yang kemudian memeriksa keadaan korban bersama warga lainnya. Saat diperiksa oleh Ketua RT setempat, NA ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Benar setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu juga dicek oleh Pak RT,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono.

Setelah mengetahui korban tewas, para saksi berupaya mencari AF yang ternyata bersembunyi di sebuah konter dekat lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil Autopsi dan Tuntutan Hukum

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat 25 luka tusukan di tubuh korban yang tersebar di leher, punggung, dan lengan. Lebih tragis lagi, janin yang dikandung NA berusia 4 bulan juga ikut meninggal dunia akibat serangan brutal tersebut.

“Hasil autopsi, ada 25 luka tusukan. Ada yang di leher, punggung, dan lengan. Dan kemudian, hasil autopsi juga ditemukan bayi yang berusia 4 bulan (dalam kandungan) dan juga meninggal dunia,” ungkap Aldi.

Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini tidak hanya menggemparkan warga sekitar, tetapi juga menjadi peringatan bahwa kemarahan dan emosi yang tidak terkendali bisa membawa dampak yang sangat tragis.

Pelajaran dari Tragedi Maut Ini

Kasus pembunuhan ini menyimpan banyak pelajaran berharga mengenai pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam suatu hubungan. Selain itu, keputusan terkait kehamilan seharusnya didiskusikan dengan matang tanpa adanya paksaan. Tragedi ini diharapkan menjadi refleksi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Also Read

Tags

Leave a Comment