Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas harga gabah dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Aturan ini berlaku bagi seluruh penggilingan, baik milik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perum Bulog. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut berisiko kehilangan izin usaha mereka.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian. “Perintah Pak Presiden Rp6.500/kg, swasta itu ada dua yang besar, Topi Koki, Beras Raja, itu semua harus beli Rp6.500/kg. Itu sudah perintah Presiden. Jadi nggak ada tawar-menawar,” ujar Arief dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2025, Rabu (12/2/2025).
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha penggilingan wajib mematuhi harga yang telah ditetapkan. Jika ditemukan penggilingan yang tetap membeli GKP di bawah harga tersebut, maka langkah tegas berupa pencabutan izin usaha bisa direkomendasikan.
“Jadi bukan hanya Bulog saja menyerap (gabah) Rp6.500/kg, seluruhnya wajib. Karena penggilingan, Perpadi juga kalau tidak menyerap Rp6.500/kg ini bisa saja pengusaha yang menyerap di bawah Rp6.500 kita rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya,” tegas Hermawan.
Pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas penggilingan di berbagai daerah. Jika ditemukan pelanggaran, pengusaha akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kalau misalnya di daerah seperti Palembang di Sumsel masih ada yang menyerap di bawah Rp6.500/kg, ini adalah peringatan terakhir. Kalau besok ditemukan lagi yang tidak mengikuti aturan, nanti akan kami dorong Satgas Pangan daerah untuk memanggil pihak terkait. Ini sudah perintah Presiden, kita akan panggil, kita akan evaluasi, kita akan telusuri untuk tetap mengikuti perintah Presiden,” tambahnya.
Pengawasan Ketat dari Satgas Pangan
Selain dari pihak Bapanas, Satgas Pangan juga mengambil langkah serius untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Perwakilan Satgas Pangan, Indra Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati Satgas Pangan di 19 provinsi guna mengawasi kepatuhan penggilingan terhadap ketentuan harga tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan segera diambil.
“Untuk gabah sudah kami tindaklanjuti. Minggu lalu kami sudah menyampaikan ke masing-masing Satgas di daerah untuk bisa menyesuaikan dengan yang disampaikan Presiden, terutama di 19 provinsi yang sudah kami terbitkan suratnya. Ke depannya kami akan mengecek kembali. Memang penindakannya apabila masih bisa dilakukan secara persuasif, kami akan lakukan. Tetapi jika sudah satu atau dua kali masih tidak patuh, kami harus tindak,” ujarnya.
Upaya Menjaga Stabilitas Harga
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi para petani agar tidak mengalami kerugian akibat harga yang terlalu rendah. Dengan memastikan bahwa penggilingan membeli gabah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, diharapkan kestabilan harga beras di pasaran tetap terjaga, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran yang biasanya mengalami lonjakan permintaan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian kepada petani dan pelaku usaha penggilingan dalam ekosistem perberasan nasional.