Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan yang memberikan keringanan pajak bagi pekerja di sektor tertentu dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah ini berlaku sepanjang tahun pajak 2025, yaitu mulai Januari hingga Desember.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang telah diumumkan guna menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (7/2/2025).
Sektor dan Kriteria Pekerja yang Berhak
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3, pemerintah akan menanggung PPh 21 bagi pekerja di industri tertentu yang dianggap sebagai sektor padat karya. Beberapa sektor yang mendapatkan insentif ini meliputi:
- Industri alas kaki,
- Industri tekstil dan pakaian jadi,
- Industri furnitur,
- Industri kulit dan barang dari kulit.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas pajak ini juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercatat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam lampiran huruf A PMK 10/2025.
“Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah,” tulis Pasal 2 aturan tersebut.
Kriteria Pegawai yang Mendapatkan Insentif
Terdapat dua kategori pekerja yang dapat menikmati insentif ini, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Berikut kriterianya:
1. Pegawai Tetap
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima gaji tetap dan rutin setiap bulan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta.
- Pegawai yang telah bekerja sebelum Januari 2025 atau pegawai baru yang mulai bekerja pada tahun tersebut tetap memenuhi syarat selama gaji mereka berada dalam batas yang ditentukan.
- Tidak menerima insentif PPh 21 lain yang diatur dalam regulasi perpajakan.
2. Pegawai Tidak Tetap
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar dan diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima upah harian, mingguan, borongan, atau satuan dengan batasan maksimal Rp 500.000 per hari atau Rp 10 juta per bulan.
- Tidak mendapatkan insentif pajak serupa yang telah diatur dalam kebijakan fiskal lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Stimulus ini juga menjadi upaya dalam mendorong stabilitas industri padat karya agar tetap kompetitif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.