Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memperoleh satu rupiah pun dari kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan terkait status hukum yang menjeratnya.
Dasar Hukum yang Menjerat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dikenakan sanksi hukum meskipun tidak secara langsung memperoleh keuntungan pribadi.
“Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” ujar Harli saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/3/2025).
Pembelaan dari Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan keberatannya terhadap dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Ia menilai bahwa pihak kejaksaan bertindak di luar batas kewajaran dalam menangani perkara ini.
“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” kata Ari Yusuf Amir ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari juga menyoroti dakwaan jaksa yang menurutnya tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya aliran dana ke kliennya. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong dalam perkara ini.
“Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung,” tegasnya.
Audit BPK dan Dugaan Kerugian Negara
Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ditemukan adanya penyelewengan dalam kegiatan impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Dengan demikian, menurutnya, hasil audit tersebut membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini.
Kasus ini masih bergulir di meja hijau, dengan berbagai pandangan yang saling bertentangan. Kini, publik menanti bagaimana keputusan pengadilan dalam menanggapi pembelaan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong serta argumentasi dari Kejagung terkait dugaan korupsi impor gula ini.