Kemendag Bongkar 9 Pengusaha Curang, Diduga Kurangi Takaran Beras

Sahrul

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa sembilan pengusaha teridentifikasi melakukan pengurangan takaran dalam distribusi beras sepanjang tahun ini. Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.

“Sejak undang-undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai, masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Moga menjelaskan bahwa kesembilan pelaku usaha beras tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 telah ditemukan puluhan produk beras yang memiliki ketidaksesuaian dalam takaran. Pada 2023 tercatat 29 produk yang tidak memenuhi standar, kemudian jumlahnya meningkat menjadi 36 produk pada 2024, dan kembali ditemukan 21 produk yang bermasalah pada 2025.

Guna menekan angka pelanggaran tersebut, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog untuk mengundang 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) guna diberikan edukasi terkait prosedur pengemasan yang sesuai regulasi. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, sebanyak 274 pelaku usaha Minyakita juga turut mendapatkan sosialisasi terkait standar pengemasan yang benar.

“Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar,” terangnya.

Jika pelaku usaha tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku dan terus melakukan pelanggaran, maka mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Sanksi yang dapat dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang mencakup tindakan seperti penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pengenaan denda, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Also Read

Tags

Leave a Comment