Praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali menjadi perbincangan hangat. Beberapa perusahaan diketahui melakukan pengurangan volume minyak dari 1 liter menjadi hanya 750 mililiter (ml), sehingga merugikan konsumen.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap rantai distribusi Minyakita, mulai dari tingkat pengecer hingga distributor.
“Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” ujar Moga Simatupang, Dirjen PKTN Kemendag, saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Moga menegaskan bahwa praktik pengurangan isi kemasan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag siap menjatuhkan sanksi administratif dengan denda maksimal Rp 2 miliar, hingga pencabutan izin edar bagi pelaku usaha yang terbukti bersalah.
Bagi pengecer yang menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per kg serta membeli dalam jumlah kecil seperti 2-3 karton, Kemendag akan terlebih dahulu memberikan teguran tertulis. Namun, jika pelanggaran terus terjadi, tindakan yang lebih tegas akan diambil.
“Pengusahanya kan ada di UU 8 Pasal 8, sanksinya ada di Pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.
Kemendag Ungkap Kecurangan PT NNI
Sebelumnya, Kemendag telah menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT NNI. Dalam unggahan di akun resmi @kemendag, terungkap bahwa perusahaan ini tetap memproduksi Minyakita meskipun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) telah kedaluwarsa. Tak hanya itu, PT NNI juga diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM serta izin pengemasan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, PT NNI diduga telah memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag serta menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar, yaitu kurang dari 1 liter. Harga jualnya pun jauh di atas ketentuan, yakni Rp 15.500 per liter di tingkat distributor, padahal seharusnya hanya Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di tingkat pengecer melonjak hingga Rp 17.000 per liter, jauh melampaui HET Rp 15.700 per liter.
Temuan Kecurangan dalam Inspeksi Mendadak
Kasus serupa juga terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa beberapa merek Minyakita hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, meskipun seharusnya berkapasitas 1 liter.
Minyakita dengan volume berkurang ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain itu, harga jualnya juga ditemukan melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ungkap Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Dengan adanya temuan ini, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk bersubsidi seperti Minyakita akan semakin diperketat. Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat guna melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.