Kurangi Isi MinyaKita, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Rp 5 Miliar!

Sahrul

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan produsen MinyaKita, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara. Langkah ini diambil guna memastikan distribusi dan volume minyak goreng kemasan sederhana tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sidak untuk Menjamin Kualitas dan Keamanan Konsumen

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan distribusi MinyaKita, termasuk memastikan takaran sesuai standar yang ditetapkan.

“Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MinyaKita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MinyaKita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran,” ujar Moga dalam pernyataan resminya pada Rabu (12/3/2025).

Ia menegaskan bahwa semua produk MinyaKita yang dipasarkan wajib mematuhi regulasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Pelanggar Bisa Kena Sanksi Berat

Kemendag mengingatkan bahwa pelaku usaha yang sengaja mengurangi takaran isi MinyaKita di luar batas toleransi dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

“Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Moga.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha diketahui menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) untuk mengemas MinyaKita, sekaligus mengurangi volume isi agar harga jualnya tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” tambahnya.

Pengawasan Akan Diperketat Jelang Lebaran

Moga menegaskan bahwa Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi MinyaKita di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk memastikan produk yang beredar sesuai standar, tetapi juga untuk menjamin pasokan minyak goreng tetap tersedia, terutama menjelang Lebaran.

“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen. Pemerintah pun berupaya menjaga kestabilan harga dan ketersediaan MinyaKita di pasar agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Also Read

Tags

Leave a Comment