Presiden Prabowo Subianto resmi memperkenalkan mekanisme baru dalam pencairan tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Dengan kebijakan ini, tunjangan guru yang sebelumnya melalui kas pemerintah daerah kini langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Langkah ini sekaligus mengubah aturan penyaluran yang sebelumnya diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu melakukan penyesuaian dalam mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik di bidang pendidikan. Jika sebelumnya tunjangan ini melewati Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kini pencairannya dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima.
Keputusan ini bertujuan untuk memangkas prosedur birokrasi yang kerap berbelit dan menghambat proses pencairan. Dengan skema baru ini, tunjangan diharapkan bisa diterima lebih tepat waktu dan langsung menjangkau para guru tanpa perantara tambahan yang memperpanjang proses administratif.
“Ini adalah upaya untuk mengurangi ketidakefisienan, mengikis budaya ‘kalau bisa dibikin lama ngapain cepat’. Mekanismenya harus cepat, uang rakyat harus digunakan dengan baik,” kata Prabowo dikutip dari akun resmi Instagram @ditjenperbendaharaan, Jumat (14/3/2025).
Meski skema penyaluran berubah, periode pencairan tunjangan tetap sama, yakni dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 1.476.964 guru ASND yang akan menerima transfer langsung, sementara untuk guru non-ASN jumlah penerima mencapai 392.802 orang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses validasi data penerima. Ia memastikan bahwa dana tunjangan akan langsung dikirimkan ke rekening guru setelah seluruh data diverifikasi dengan akurat.
“Transfer langsung di bulan Maret agar para guru dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira, bekerja dengan lebih baik dalam menunaikan tugas,” ujar Mu’ti.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pendidik, memastikan hak mereka diterima tepat waktu, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar di berbagai daerah di Indonesia.