Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tengah merancang regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau driver ojol. Aturan ini berpotensi diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Menteri (Permen).
“Tadi kata kuncinya THR ini adalah budaya kita, dan kedua adalah kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama,” kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
Saat dimintai kepastian mengenai bentuk aturan yang akan diterbitkan, Yassierli menegaskan bahwa ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan. “Bisa Permen, bisa SE (Surat Edaran),” ujarnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, pemerintah telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan perusahaan penyedia layanan transportasi online. Namun, hingga kini negosiasi masih berlangsung terkait mekanisme pencairan THR bagi driver ojol.
“Sudah beberapa kali (bertemu aplikator). Ya tentu ada sebuah negosiasi, tapi nanti itu bagian dari prosesnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan turut menyampaikan kepada para pengemudi ojol yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker bahwa regulasi mengenai pemberian THR sedang disiapkan.
Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan bahwa aturan bagi aplikator akan bersifat wajib, baik dalam bentuk SE maupun Permen. “Kali ini kita bukan soal imbauan ya. Jadi apapun entah itu bentuknya surat edaran atau Permen atau apapun, itu harus dilaksanakan, nggak bisa tidak,” kata Noel.
Noel juga menyebut bahwa pembahasan dengan pihak aplikator telah berlangsung. Perusahaan transportasi daring disebut sudah menyusun skema THR bagi mitra pengemudi mereka, namun teknis pemberian masih dalam tahap finalisasi.
“Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang,” ucap Noel.
“Mereka sudah menyiapkan soal tinggal teknis aja, tinggal final teknis seperti apa. Tapi harapan kita semoga, ini harapan ya, semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik buat driver terkait apa? THR itu sendiri,” sambungnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap hubungan antara driver ojol dan aplikator dapat lebih harmonis serta memastikan kesejahteraan para pengemudi menjelang hari raya.