Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Lebaran. Namun, dalam kunjungannya, ia menemukan kejanggalan dalam produk minyak goreng bersubsidi, Minyakita.
Minyakita yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Produk tersebut diproduksi oleh sejumlah perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Tak hanya itu, harga jualnya pun melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter, namun dijual hingga Rp 18.000 per liter.
Kecurangan di Tengah Kebutuhan Tinggi
Di bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan bahan pokok melonjak, temuan ini menjadi sorotan tajam. Amran menegaskan bahwa praktik curang seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025).
Ia meminta satuan tugas (Satgas) pangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera mengambil langkah hukum terhadap produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan konsumen. Ia bahkan mengusulkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran ini.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan para pelaku usaha untuk berbisnis dengan cara yang jujur dan mengikuti regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bahan pokok di pasar.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.
Langkah Hukum Menyusul
Dalam kesempatan yang sama, Penyidik Madhya Pidana Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik curang dalam distribusi bahan pokok dapat segera diberantas, sehingga masyarakat mendapatkan haknya secara penuh. Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan sidak ke berbagai pasar guna memastikan bahan pokok tersedia dengan harga dan kualitas yang sesuai standar.