Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin yang diuji oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pernyataan ini juga sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS), Mustafid Gunawan, menjelaskan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU), LEMIGAS bertanggung jawab dalam melakukan pengujian terhadap berbagai layanan di sektor minyak dan gas, termasuk memastikan kualitas BBM yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
“Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas,” ujar Mustafid, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Senada dengan pernyataan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin juga menegaskan bahwa bahan bakar minyak yang saat ini didistribusikan oleh PT Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi, tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai,” kata Burhanuddin.
Pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Sebagai wujud penerapan kebijakan tersebut, Ditjen Migas secara berkala mengambil sampel BBM dari berbagai lokasi untuk memastikan kualitasnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LEMIGAS sebelumnya juga telah menguji sampel BBM yang berasal dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Mustafid, Jumat (28/2).
Sebagai informasi tambahan, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai kadar oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari satu TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Pengujian laboratorium terhadap sampel tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hasil uji tersebut, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 menunjukkan hasil antara 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 memiliki nilai dalam kisaran 98,4 hingga 98,6.
Dengan adanya pengawasan dan pengujian berkala ini, Pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas yang sesuai standar dan aman digunakan. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menjaga kestabilan dan keandalan energi nasional.