Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru yang menyederhanakan tarif bea masuk untuk delapan kelompok barang kiriman tertentu. Kini, skema tarif yang sebelumnya bervariasi telah dipangkas menjadi tiga kategori utama, yakni 0%, 15%, dan 25%.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa barang kiriman dengan nilai antara US$ 3 hingga US$ 1.500 dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi delapan kelompok barang yang telah ditentukan.
“Secara umum tarif bea masuk itu adalah 7,5%, namun ada 8 komoditas yang tarifnya kembali ke tarif MFN (Most Favoured Nation). Kalau kembali ke tarif MFN, berarti sangat variatif sekali tarif bebannya,” ujar Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
Adapun delapan kategori barang yang dikenai tarif khusus adalah buku ilmu pengetahuan yang tetap dibebaskan dari bea masuk (0%). Sementara itu, jam tangan yang sebelumnya dikenai tarif 10%, kosmetik 10-15%, serta besi dan baja yang memiliki rentang tarif antara 0-20%, kini diseragamkan menjadi 15%. Untuk kategori lain seperti tas yang sebelumnya dikenai tarif 15-20%, produk tekstil 5-25%, alas kaki dan sepatu 5-30%, serta sepeda yang sebelumnya dikenai tarif 25-40%, kini seluruhnya memiliki tarif tetap sebesar 25%.
“Dengan begini, nanti petugas bea cukai nggak perlu mencari masing-masing HS Code-nya. Dulu sepeda yang seperti apa? Yang tarifnya 40% untuk sepeda off-road, oh ini sepeda anak-anak 25%, nah ini beda-beda, kelamaan. Mungkin buat para penerima barang ini juga susah ngitungnya, ini tarifnya darimana? Nah sekarang ini lebih mudah dengan dibuat simplifikasi tarif,” jelas Umam.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2025.
Selain bea masuk, barang kiriman yang termasuk dalam kategori tertentu juga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 5%, kecuali untuk buku yang tetap dibebaskan dari pungutan tersebut.
Dengan adanya penyederhanaan ini, diharapkan proses penghitungan tarif bea masuk menjadi lebih efisien, baik bagi petugas bea cukai maupun penerima barang. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mempercepat proses administrasi di sektor kepabeanan.