Pemerintah Subsidi Pajak 6% Demi Tekan Harga Tiket Pesawat

Sahrul

Dalam upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 6% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Kebijakan ini diprediksi dapat menekan harga tiket pesawat hingga 13-14%.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini efektif berlaku mulai 1 Maret 2025.

“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (2/3/2025).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pengguna jasa penerbangan hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari biaya yang dikenakan. Biaya tersebut meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lainnya yang masuk dalam kategori objek PPN dan merupakan jasa yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan antara 1 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang masuk dalam cakupan subsidi ini berlangsung selama dua minggu, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

“PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” jelas Pasal 3 dalam regulasi tersebut.

Dalam implementasinya, badan usaha angkutan udara yang bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepada pemerintah.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 7 dalam aturan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara, terutama dalam menyambut momentum mudik Lebaran. Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat sektor penerbangan nasional agar lebih kompetitif dan mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Also Read

Tags

Leave a Comment