Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Keputusan ini didasarkan pada upaya mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan mengurangi biaya perjalanan dinas serta meminimalkan penggunaan fasilitas pertemuan di hotel.
Prioritaskan Efisiensi dan Pelayanan Publik
Langkah ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran secara lebih efisien, sehingga dana yang ada dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan tidak menerapkan WFA, Pemkot Bandung berharap dapat memaksimalkan efektivitas kerja ASN di kantor.
“Sejauh ini kalau untuk Kota Bandung kayaknya mungkin belum ya kalau ditanya untuk menerapkan work from anywhere,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa.
Perbedaan Kondisi dengan Jakarta
Adi menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada perbedaan kondisi geografis dan mobilitas pegawai di Bandung dibandingkan dengan Jakarta. Ia menyoroti bahwa di Jakarta, banyak pegawai yang tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor dan Bekasi, yang memerlukan waktu tempuh perjalanan dua hingga tiga jam untuk mencapai kantor.
“Sedangkan di Kota Bandung untuk melakukan perjalanan kerja masih relatif lebih singkat. Kalau di Jakarta itu memang sangat mengefisienkan waktu dan bisa jadi juga produktivitasnya bagus,” katanya.
Tidak Ada PHK bagi Tenaga Honorer
Selain kebijakan WFA, Pemkot Bandung juga memastikan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer. Hingga saat ini, tidak ada instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 8.156 orang.
“Jadi kita tidak ada kebijakan pemberhentian (tenaga honorer) akibat kebijakan efisiensi anggaran. Itu hanya bersifat kasuistik saja disesuaikan dengan kebutuhan,” ucap Adi.
Tenaga Honorer Tetap Dibutuhkan
Menurut Adi, tenaga honorer masih sangat diperlukan, terutama di sektor-sektor operasional seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menjelaskan bahwa meskipun tenaga honorer tetap dibutuhkan, Pemkot Bandung tidak akan merekrut tenaga honorer baru karena kebijakan tersebut telah dilarang oleh pemerintah pusat.
“Kalau larangan mengangkat non ASN atau honorer itu sudah jelas diundang-undangnya tidak boleh. Terus honorer yang ada juga arahannya jelas tidak boleh ada pemberhentian massal,” ujarnya.
Fokus pada Efisiensi dan Produktivitas
Dengan tidak memberlakukan WFA dan tidak melakukan penambahan tenaga honorer, Pemkot Bandung berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan produktivitas kerja. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja ASN dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Bandung.