Pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan yang menghapus keberadaan pengecer dalam rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Langkah ini dilakukan dengan tujuan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen. Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya dibatalkan dalam waktu kurang dari satu pekan sejak diberlakukan. Sebagai gantinya, para pengecer diminta untuk beralih status menjadi sub pangkalan agar tetap bisa beroperasi secara resmi.
Meskipun demikian, tidak semua pengecer segera mengurus perubahan status tersebut. Beberapa di antaranya masih menghadapi berbagai kendala administratif dan kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran sebagai sub pangkalan. Salah satu pengecer di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Pur (33), mengaku belum mengetahui prosedur yang harus ditempuh untuk melakukan registrasi.
“Belum tahu nih. (Sebelumnya) sudah (dapat izin) dari Pertamina. Ada suratnya,” kata Pur.
Ia menjelaskan bahwa untuk menjadi pengecer resmi, dirinya sebelumnya telah mengajukan izin kepada PT Pertamina (Persero) dengan persyaratan utama berupa kartu tanda penduduk (KTP). Setelah pengajuan diterima, pihak pangkalan akan melakukan verifikasi dengan meninjau langsung lokasi kios yang akan digunakan sebagai titik distribusi.
“KTP, nanti di-ACC sana. Layak nggak. Tempatnya dilihat dulu, kalau tempatnya dalam kan nggak mungkin. Paling tidak jalan raya,” ungkapnya.
Saat ini, harga jual LPG 3 kg di kiosnya berkisar antara Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per tabung. Modal awal yang dikeluarkan untuk memperoleh tabung gas berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 18.000. Namun, ada tambahan biaya operasional yang harus ditanggung, termasuk ongkos pengiriman dari pangkalan ke kiosnya.
“Nggak tentu, ada yang Rp 18.000. Ibaratnya dari sana di taruh Rp 15.000, nanti sudah di, namanya di angkut kan ada operasional entah itu bensin solar, entah uang makan yang nunggu itu sama kenek itu. Nurunin kan entah satu tabungnya Rp 2.000 sampai Rp 1.500 kan nggak ada yang tahu,” tutupnya.
Berbeda dengan Pur, seorang pengecer lain bernama Mulyono (63) telah menyelesaikan proses administrasi dan resmi beralih menjadi sub pangkalan. Menurutnya, pengurusan perizinan berjalan cepat, terutama setelah pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pengecer untuk beroperasi dalam skema baru ini.
“Cepet. Baru dua hari, langsung direspons dari agen. Kalau kemarin-kemarin agak sulit (penuhi stok), karena ada pemerintah membuka baru kita dikasih perubahan,” kata Mulyono saat ditemui.
Ia mengungkapkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara daring dan prosesnya relatif cepat. Setelah administrasi selesai, pihak pangkalan segera melakukan verifikasi serta memberikan tanda pengenal berupa selebaran yang menunjukkan bahwa kiosnya telah menjadi sub pangkalan resmi.
“Persyaratannya cuma ini aja, kita laporan aja ke pangkalan. Sebetulnya nggak ke pangkalan, saya online dulu. Online, setelah diurus 3 jam, sudah rapi, baru tadi dari pangkalan, dari agen, datang ke sini. Datang ke sini ngasih gambar itu, yang penjualan itu,” jelasnya.
Dengan status baru sebagai sub pangkalan, Mulyono merasakan manfaat yang lebih besar. Ia lebih mudah mendapatkan pasokan LPG 3 kg dan memperoleh harga khusus dari pangkalan, yang memungkinkan dirinya mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan sebelumnya.
“Harganya kemarin itu Rp 18.000, nah sekarang setelah saya ada izin lapak, nah sekarang itu dikasih harga Rp 17.000,” tutupnya.
Dalam praktiknya, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 per tabung. LPG 3 kg yang dibeli dari pangkalan seharga Rp 17.000 dijual kembali seharga Rp 19.000 per tabung. Jika tabung tersebut kemudian dijual ke warung kecil, selisih keuntungan bisa lebih rendah, sekitar Rp 1.000 per tabung.
“Untungnya Rp 2.000, kalau kita jual ke warung lagi Rp 1.000 perak,” pungkasnya.
Cara Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:
- Membuat Akun di Sistem OSS
- Akses situs OSS di https://oss.go.id/.
- Klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta.
- Setelah selesai, lakukan aktivasi akun melalui email.
- Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Masuk ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan” > “IUMK”.
- Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan isi detail usaha.
- Klik “Proses NIB dan Izin Usaha” lalu cetak dokumen sebagai bukti legalitas.
- Mendaftar di Kemitraan Patraniaga
- Kunjungi situs https://kemitraan.patraniaga.com.
- Isi data lokasi usaha dan lakukan registrasi.
- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi.
Setelah semua data diverifikasi, pemohon akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg dan bisa mulai beroperasi sesuai regulasi yang ditetapkan.