Perhatian untuk Pemerintah: Pastikan Danantara Tidak Kebal Hukum

Sahrul

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2). Lembaga ini akan bertanggung jawab dalam mengelola beragam aset negara dan BUMN dengan nilai mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350).

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi, menekankan bahwa direksi Danantara harus tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas semua keputusan yang mereka buat. Meskipun badan ini dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR), penerapannya tidak boleh lepas dari pengawasan ketat.

Dalam konteks hukum BUMN, BJR memberikan perlindungan bagi para direksi saat mengambil keputusan bisnis, selama keputusan tersebut dibuat dengan niat baik, bebas dari benturan kepentingan, serta sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

“Jadi meskipun BJR dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi manajemen dalam menjalankan keputusan bisnis tanpa rasa takut yang berlebihan, prinsip ini tetap memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” kata Ariawan dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2025).

Ariawan menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap penerapan BJR sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh direksi Danantara. Hal ini menjadi krusial jika terdapat indikasi kecurangan (fraud), konflik kepentingan yang merugikan negara, atau kelalaian serius (gross negligence).

“Prinsip BJR memang memberikan keleluasaan kepada direksi dalam mengambil keputusan bisnis, tetapi kebijakan tersebut harus senantiasa dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan benturan kepentingan atau mengarah pada kelalaian yang dapat merugikan negara,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Ariawan, sistem pengawasan direksi Danantara harus bersifat preventif dengan menyusun mekanisme evaluasi yang jelas. Selain itu, harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang mengikat agar setiap indikasi pelanggaran dalam pengelolaan badan investasi ini dapat segera ditindaklanjuti.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengawasan dan audit internal terhadap Danantara dilakukan secara ketat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan entitas tersebut. Meskipun Danantara tidak berada di bawah pengawasan langsung KPK maupun BPK, bukan berarti mekanisme pengawasan dapat diabaikan,” papar Ariawan.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya sistem pengawasan independen yang memiliki kredibilitas tinggi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menggandeng lembaga audit internasional yang menerapkan standar audit ketat serta melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam proses pengawasan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola Danantara tetap berada dalam koridor yang sehat dan tidak rentan terhadap penyimpangan.

“Transparansi publik juga menjadi elemen kunci dalam memperkuat pengawasan Danantara. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan, keputusan strategis, serta pengelolaan keuangan perusahaan dapat diakses oleh masyarakat secara luas,” sambungnya.

Menurut Ariawan, keterbukaan informasi tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Danantara, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dengan adanya akses informasi yang memadai, masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pemantauan serta memberikan masukan terhadap kebijakan yang diterapkan, sehingga prinsip akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan dapat benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment