Prabowo Alokasikan Rp 3.693 Triliun Demi Pengelolaan Utang

Sahrul

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menjadi pedoman arah kebijakan ekonomi dalam lima tahun ke depan. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Februari 2025.

Dalam dokumen RPJMN yang dirilis, strategi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu aspek utama. Berdasarkan Perpres yang dikutip pada Kamis (27/2/2025), pemerintahan Prabowo menargetkan rentang anggaran belanja negara sebesar Rp 18.852,7 triliun hingga Rp 24.191,8 triliun selama lima tahun mendatang. Pada tahun pertama pelaksanaan RPJMN, yakni 2025, anggaran belanja yang telah disiapkan mencapai Rp 3.621,3 triliun.

“Kerangka pendanaan jangka menengah merupakan rencana atau strategi yang digunakan untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan dalam periode waktu tertentu, yang mencakup proyeksi pendapatan, pengeluaran, serta sumber-sumber pendanaan yang diperlukan,” demikian tertulis dalam Perpres tersebut.

Dari total anggaran belanja tersebut, alokasi dana untuk pengelolaan utang negara dalam kurun waktu 2025 hingga 2029 diperkirakan berkisar antara Rp 2.878,2 triliun hingga Rp 3.693,3 triliun. Sementara itu, khusus untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp 552,8 triliun guna menangani pengelolaan utang.

Selain itu, Prabowo juga menetapkan anggaran pendidikan dengan rentang alokasi antara Rp 3.770,7 triliun hingga Rp 4.838,6 triliun dalam lima tahun ke depan. Sektor kesehatan pun mendapatkan perhatian, dengan anggaran yang diperkirakan berada di kisaran Rp 1.029,8 triliun hingga Rp 1.321,4 triliun.

Sementara itu, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menetapkan anggaran pengelolaan subsidi dengan total Rp 1.603,1 triliun hingga Rp 2.057,1 triliun selama periode RPJMN 2025-2029. Selain itu, anggaran transfer ke daerah ditetapkan dalam kisaran Rp 5.180,6 triliun hingga Rp 6.692,6 triliun.

Sedangkan untuk keperluan operasional kementerian dan lembaga negara, pemerintah telah menetapkan alokasi dana antara Rp 4.390,3 triliun hingga Rp 5.588,8 triliun. Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas jalannya pemerintahan serta mendukung implementasi program-program prioritas nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintahan Prabowo berupaya menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran, serta memastikan bahwa setiap alokasi dana mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.

Also Read

Tags

Leave a Comment