Produk Impor China & Taiwan Rugikan Pasar Lokal, Sri Mulyani Ambil Sikap

Sahrul

Pemerintah resmi mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk nylon film yang berasal dari China, Thailand, dan Taiwan. Langkah ini diambil karena harga ekspor produk tersebut ke Indonesia lebih rendah dari harga wajarnya, sehingga berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2025, yang mengatur pengenaan bea masuk tambahan bagi produk nylon film yang diimpor dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini akan berlaku selama empat tahun sejak diberlakukan, yaitu mulai 10 hari kerja setelah diundangkan pada 11 Maret 2025.

Temuan Dumping dan Dampaknya bagi Industri Lokal

Menurut hasil investigasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terdapat bukti kuat bahwa impor nylon film dari China, Thailand, dan Taiwan dilakukan dengan praktik dumping. Hal ini mengakibatkan industri lokal mengalami tekanan ekonomi yang signifikan.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” demikian tertulis dalam pertimbangan peraturan tersebut, dikutip Rabu (12/3/2025).

Nylon film sendiri merupakan bahan utama dalam berbagai industri kemasan, seperti makanan, farmasi, dan elektronik. Dengan harga jual impor yang lebih murah dari nilai normalnya, produk dalam negeri mengalami kesulitan bersaing, sehingga berisiko menurunkan kapasitas produksi dan daya saing industri lokal.

Besaran Bea Masuk Antidumping

Dalam regulasi ini, tarif bea masuk antidumping ditetapkan berdasarkan negara asal serta nama perusahaan yang mengimpor produk tersebut. Berikut daftar tarifnya:

1. China

  • Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd: Rp 1.254/kg
  • Yuncheng Qilong New-Material Co., Ltd: Rp 1.254/kg
  • Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd: Rp 1.254/kg
  • Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd: Rp 5.508/kg
  • Hyosung Chemical Corporation (Korea): Rp 5.508/kg
  • Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd: Rp 8.045/kg
  • Perusahaan lainnya: Rp 11.493/kg

2. Thailand

  • A.J. Plast Public Company Limited: Rp 4.351/kg
  • Perusahaan lainnya: Rp 16.473/kg

3. Taiwan

  • Seluruh perusahaan di Taiwan dikenakan tarif Rp 31.510/kg.

Ketentuan Lain dalam Peraturan Baru

Dalam Pasal 2 regulasi ini, bea masuk antidumping dikenakan untuk produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm, yang dikategorikan dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99.

Selain itu, Pasal 4 menegaskan bahwa tarif antidumping ini akan ditambahkan ke dalam bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian dagang internasional. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk memastikan adanya persaingan usaha yang lebih adil bagi produsen dalam negeri.

Pemerintah juga memastikan bahwa aturan ini akan diberlakukan pada seluruh barang impor yang masuk ke Indonesia sesuai dengan dokumen kepabeanan yang sah. Bagi barang yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, penyesuaian akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Upaya Pemerintah Lindungi Industri Domestik

Dengan diberlakukannya aturan ini, Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat bagi produsen dalam negeri. Pemerintah akan terus mengawasi dinamika perdagangan internasional dan menindaklanjuti setiap indikasi praktik yang merugikan perekonomian nasional.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persaingan global yang tidak adil. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri dalam negeri bisa kembali tumbuh dan bersaing dengan lebih baik di pasar domestik maupun internasional.

Also Read

Tags

Leave a Comment