Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan memberikan kompensasi sebesar Rp 3 juta kepada pengemudi angkutan tradisional seperti delman dan becak. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan operasional moda transportasi tersebut selama dua minggu guna memastikan kelancaran arus mudik saat perayaan Lebaran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perhatian khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat selama periode mudik.
“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, tetapi juga memberikan perhatian kepada para pekerja andong, becak, dan sopir angkot lainnya,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Upaya Mengurangi Kemacetan Selama Mudik
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kepadatan lalu lintas di sejumlah titik strategis selama arus mudik. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, A. Koswara, menjelaskan bahwa skema rekayasa lalu lintas di jalan tol, seperti penerapan sistem satu arah (one way), berpotensi menyebabkan kepadatan yang lebih tinggi jika angkutan tradisional tetap beroperasi.
Sebagai bagian dari mitigasi tersebut, Pemprov Jabar meminta agar kendaraan tradisional tidak beroperasi sementara selama dua pekan, khususnya di daerah-daerah dengan volume lalu lintas yang tinggi. Koswara memaparkan bahwa total sebanyak 1.168 unit delman dan becak tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:
- Garut: 579 unit
- Tasikmalaya: 28 unit
- Kuningan: 169 unit
- Subang: 43 unit
- Cirebon: 349 unit
Setiap pengemudi angkutan tradisional yang terdampak akan menerima kompensasi senilai Rp 3 juta per kendaraan. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar dan akan disalurkan secara bertahap mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.
“Kebijakannya dari Pak Gubernur itu. Kompensasinya Rp 3 juta per kendaraan (delman dan becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7,” ungkap Koswara.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik dan arus balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar, sementara para pengemudi angkutan tradisional tetap mendapatkan bantuan ekonomi selama masa penghentian operasi.