Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan dalam distribusi Minyakita. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa tujuh perusahaan telah mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3).
Dalam sidak tersebut, Amran mengamati bahwa minyak goreng Minyakita yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter, ternyata tidak sesuai dengan takaran standar. Ia menyoroti bahwa ada beberapa produk yang hanya berisi 700 ml, yang jelas merugikan konsumen.
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/3/2025).
Tujuh Perusahaan Terlibat
Berdasarkan temuan Kementan, tujuh perusahaan yang diduga melakukan penyunatan volume minyak goreng adalah:
- CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
- CV Bintang Nanggala
- KP Nusantara (Kudus)
- UD Jaya Abadi (Surabaya)
- CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
- CV Mega Setia (Gresik)
- PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
Praktik serupa juga sebelumnya terdeteksi dalam sidak yang dilakukan di Jakarta dan Solo. Di Jakarta, terdapat tiga perusahaan yang ketahuan mengurangi takaran minyak goreng, sedangkan di Solo, dua perusahaan melakukan pelanggaran serupa.
Takaran Dikurangi, Harga Tetap
Selain masalah volume yang menyusut, Amran menyoroti bahwa beberapa produsen tidak menyesuaikan harga dengan jumlah minyak yang dikurangi. Produk tetap dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, meskipun isinya berkurang dari yang seharusnya.
Pemerintah pun mendorong Satgas Pangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab ini.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tegas Amran.
Dengan temuan ini, diharapkan ada pengawasan lebih ketat terhadap distribusi Minyakita agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh dan tidak dirugikan oleh praktik kecurangan industri.