THR Pegawai RSUP Sardjito Dipangkas, Begini Tanggapan Menaker

Sahrul

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akhirnya memberikan tanggapan terkait keluhan para pegawai RSUP Dr. Sardjito mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengalami pemotongan signifikan. Para pekerja rumah sakit tersebut mengeluhkan bahwa besaran THR mereka dikurangi hingga hanya tersisa 30% dari jumlah yang seharusnya diterima.

Yassierli mengungkapkan bahwa dirinya baru saja memperoleh informasi mengenai pemangkasan THR di rumah sakit tersebut. Ia pun menyarankan agar para tenaga kerja segera mengajukan laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing untuk mendapatkan tindak lanjut.

“Saya baru dapat beritanya, usulan dari kami kalau itu benar segera buat laporan. Di situ akan ada kalau itu terkait THR macam-macam kan di sana ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi nanti mereka akan follow up kita akan lihat dari situ,” tegas Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, telah memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pemotongan tunjangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, besaran THR yang diterima pegawai rumah sakit tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkatan atau grade masing-masing pegawai berdasarkan kebijakan internal rumah sakit.

“Dari 30% itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service,” kata Eniarti.

Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, muncul berbagai tanggapan dari kalangan pegawai yang merasa hak mereka terpangkas. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai kebijakan THR bagi pekerja di sektor kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Also Read

Tags

Leave a Comment