Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan kemasan Minyakita berukuran 1 liter, namun isinya tidak sesuai dengan yang tertera di label. Dalam rekaman tersebut, ketika minyak dituangkan ke dalam gelas ukur, volumenya hanya mencapai sekitar 750 mililiter.
Situasi ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat, terutama karena harga Minyakita di pasaran sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Seorang individu dalam video itu dengan nada geram memperingatkan konsumen agar lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng bersubsidi tersebut.
“Hati-hati penipuan! Minyakita 1 liter isinya cuman 750 ml. Nih ya, segel tadi kemasan masih full, botolnya sudah kosong ya cuman 750-an ml,” ungkap narator dalam video tersebut.
Mendag Angkat Bicara
Menanggapi viralnya isu ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga mengungkap bahwa produsen yang diduga terlibat dalam praktik tersebut sebelumnya sudah pernah tersandung kasus penimbunan minyak goreng.
“Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi itu sudah kita laporkan ke Polisi. Tadi langsung kita yang dulu pernah kita itu tindaklanjuti,” jelas Budi dalam konferensi pers yang digelar di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, Budi menegaskan bahwa saat ini produk Minyakita yang beredar di pasaran sudah sesuai takaran. Ia juga membantah bahwa kemasan dengan volume kurang masih tersedia di pasaran.
“Kan yang Minyakita (bohong) itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp15.700 per liter,” tambahnya.
Pelanggaran yang Terungkap
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, perusahaan yang diduga terlibat dalam distribusi Minyakita dengan takaran tidak sesuai. Melalui akun Instagram resminya, Kemendag merinci sejumlah pelanggaran yang ditemukan, di antaranya:
- Tetap memproduksi Minyakita meskipun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) telah kedaluwarsa.
- Tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin pengemasan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Memalsukan dokumen rekomendasi izin edar dari Kemendag.
- Diduga mengemas minyak dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera di kemasan.
- Menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp 15.500 per liter untuk distributor tingkat dua, yang seharusnya Rp 14.500 per liter. Hal ini menyebabkan lonjakan harga di tingkat pengecer hingga Rp 17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.
Budi Santoso menegaskan bahwa praktik semacam ini merugikan masyarakat dan harus segera dihentikan.
“Ini Minyakita yang diduga tidak mencapai 1 liter. Kemudian harganya yang seharusnya Rp 14.500 dijual Rp 15.500. Sehingga nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal. Padahal seharusnya ke konsumen hanya Rp 15.700,” tutupnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran Minyakita di pasaran guna memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.