Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa produsen yang melakukan praktik curang dengan mengurangi isi kemasan Minyakita harus dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara. Menurutnya, tindakan ini telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Fenomena penyimpangan dalam distribusi Minyakita kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya pengurangan volume dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya terisi sekitar 750 hingga 800 mililiter (ML). Praktik ini meresahkan konsumen karena mereka membayar harga penuh untuk jumlah produk yang lebih sedikit.
“Ya kalau nipu masukin penjara lah,” tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Zulhas juga telah menginstruksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini di lapangan. Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang terbukti merugikan rakyat, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mendag dong teknisnya. Tapi saya perintahkan kalau merugikan rakyat apalagi nyolong, proses hukum, penjarakan,” sebut Zulhas.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ia menemukan adanya penyimpangan dalam kemasan minyak goreng bersubsidi ini.
Ditemukan bahwa produk Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter (ML). Produk tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Selain pengurangan volume, pedagang juga kedapatan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter. Namun, di lapangan harga yang dipatok mencapai Rp 18.000 per liter.
“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) yang lalu.
Dengan temuan ini, pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan masyarakat mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.