Keberadaan ribuan reklame tanpa izin di Kota Bandung dinilai sangat mempengaruhi estetika dan keteraturan tata kota. Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Aan Andi Purnama, mengungkapkan bahwa penanganan masalah ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diperoleh.
Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sedang berlangsung. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara kebutuhan penataan kota yang rapi dan upaya memaksimalkan PAD dari sektor periklanan.
“Aturan ini memang perlu dibahas, pasalnya berdasarkan investigasi pansus, reklame tidak berizin jumlahnya sampai ribuan. Karena reklame yang terpasang di Kota Bandung banyak yang ilegal sehingga dalam penataan reklame terkesan amburadul sehingga dalam penertiban harus lebih tegas,” ujar Aan Andi Purnama dalam keterangannya, Jumat, 21 Februari 2025.
Optimalisasi PAD dan Penataan Tata Kota
Raperda ini tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga penataan reklame secara menyeluruh untuk menghadirkan etalase Kota Bandung yang lebih tertata dan menarik. Selain itu, potensi pemasukan PAD dari sektor reklame cukup besar, terutama melalui pengurusan perizinan yang lebih teratur.
Menurut Aan, sistem “by tayang” yang digunakan saat ini memang dapat meningkatkan pendapatan, namun berpotensi mengganggu estetika kota karena dalam waktu singkat banyak reklame yang dipasang tanpa memperhatikan keselarasan tata kota. Oleh karena itu, “Persepsi anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung harus disamakan,” tegasnya.
Aan menekankan pentingnya mengakomodasi dua kepentingan utama, yaitu penataan reklame yang lebih tertib dan peningkatan PAD. Keduanya harus berjalan selaras agar keindahan kota tetap terjaga dan pendapatan daerah bisa dioptimalkan.
Dorong Penataan yang Lebih Tertib
Semangat dalam pembahasan Raperda ini diharapkan tidak hanya berfokus pada penertiban reklame ilegal, tetapi juga memperhatikan aspek estetika kota. Hal ini penting untuk menciptakan wajah Kota Bandung yang lebih tertata dan indah tanpa mengorbankan potensi pendapatan dari sektor reklame.
“Karena peraturan yang baru itu harus lebih baik dari peraturan terdahulu, misalnya pengaturan titik-titik reklame yang lebih tertib. Sehingga akan terlihat adanya reklame yang memang menambah keindahan Kota Bandung. Reklame tertata, keindahan kota pun meningkat,” jelas Aan Andi Purnama.
Harapan pada Raperda Baru
Raperda Penyelenggaraan Reklame diharapkan mampu memberikan solusi yang komprehensif dalam mengatasi masalah reklame ilegal yang sudah menjamur di berbagai sudut Kota Bandung. Dengan regulasi yang lebih tegas dan terstruktur, diharapkan Bandung bisa memiliki etalase kota yang lebih rapi, teratur, dan menarik, sekaligus mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah.
Jika membutuhkan revisi atau penyesuaian gaya penulisan, beri tahu saja!