Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa sebanyak 47 perusahaan pelat merah akan dimasukkan ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Saat ini, baru tujuh BUMN yang asetnya sudah dikelola oleh lembaga baru tersebut.
Ketujuh perusahaan yang lebih dulu masuk ke Danantara adalah Pertamina, PLN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, dan MIND ID.
Transformasi Besar-besaran di Tubuh BUMN
Erick Thohir menegaskan bahwa proses restrukturisasi di BUMN harus dilakukan secara menyeluruh tanpa setengah-setengah. Ia menekankan bahwa upaya transformasi yang telah dijalankan selama ini harus berlanjut tanpa pengecualian.
“Kalau ditanya, Pak Erick kenapa nggak 7, kenapa semuanya? Ya kalau saya ngelihatnya gini, kalau kita mau transformasi total bersih-bersih BUMN jangan tujuh, semuanya menjadi satu asset management,” katanya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/1/2025).
Lebih lanjut, Erick menekankan bahwa perubahan yang sedang didorong tidak boleh dilakukan secara bertahap dengan hanya memasukkan beberapa perusahaan terlebih dahulu. Menurutnya, transparansi dalam transformasi ini harus tetap dijaga.
“Kalau kita mau mendukung perubahan bangsa ini nggak boleh, misalnya saya sebagai Menteri BUMN setengah-setengah. Ya ini 7 dulu, ini tambah 2 dulu, jangan. Semuanya, toh kita nggak ada yang diumpetin. Transformasi yang kita dorong selama lima tahun ini nggak ada yang diumpetin,” sambung Erick.
Peran Kementerian BUMN Setelah 47 Perusahaan Masuk Danantara
Dengan bergabungnya 47 BUMN ke dalam Danantara, Erick juga menguraikan bagaimana peran Kementerian BUMN ke depan. Meskipun aset perusahaan-perusahaan tersebut akan berada di bawah pengelolaan Danantara, Kementerian BUMN tetap memiliki fungsi pengawasan.
Kementerian akan memastikan perusahaan-perusahaan pelat merah tetap berjalan sesuai regulasi, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi serta pengesahan rencana kerja. Tak hanya itu, kewajiban layanan publik seperti subsidi, kompensasi, dan proyek strategis nasional tetap menjadi bagian dari pengawasan kementerian.
“Salah satunya di undang-undang itu kan fungsi kami mengawasi, menindak kalau ada kasus korupsi, meng-approve rencana kerja, memastikan antara dividen dan suntikan modal. Nah seperti itu perannya. Nah apakah kita mengawasi operasional? Masih. Contoh untuk apa? Yang public service obligation,” ungkapnya.
BUMN Dipangkas Menjadi 47, Fokus pada Profitabilitas
Sebelumnya, Erick Thohir telah mengumumkan bahwa jumlah BUMN telah dikurangi secara signifikan, dari 112 menjadi 47 perusahaan. Dari jumlah tersebut, tujuh BUMN saat ini masih dalam tahap penyehatan.
Erick juga menyoroti pencapaian BUMN yang berhasil meraih keuntungan sebesar Rp310 triliun. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan negara terjerat kasus korupsi.
“Kalau itu semua BUMN korupsi, nggak mungkin profitnya Rp310 triliun. Jadi tadi sama, semuanya akan langsung dijadikan satu di bawah Danantara, di bawah satu payung besar seluruh asetnya, nanti angkanya US$ 900 miliar atau berapa transisinya kan itu bertahap. Dan kita sekarang, saya Pak Rosan itu benar-benar baik hubungannya, Pak Rosan jujur dulu pernah di wakil menteri BUMN juga,” tutupnya.
Dengan masuknya seluruh BUMN ke dalam Danantara, diharapkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.






