“Dewas KPK Mulai Selidiki Laporan Hasto Terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti”

Yono

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan yang diajukan oleh tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Laporan tersebut saat ini sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut.

“Betul bahwa kami sudah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam proses,” ujar Ketua Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, saat berbicara dengan awak media di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Benny menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditangani berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dia menyebutkan beberapa tahapan yang harus dilalui dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pertama, bagaimana melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi. Kemudian juga nanti meminta klarifikasi. Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Untuk nanti di situ, ada kesimpulan dan rekomendasi,” jelas Benny.

Tuduhan Ketidakprofesionalan Penyidik KPK

Laporan yang diajukan pihak Hasto menyoroti dugaan pelanggaran profesionalisme yang dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti. Namun, Benny memastikan bahwa laporan ini tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan, termasuk penahanan yang saat ini tengah berlangsung.

“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik, itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya dan rekomendasinya,” ungkap Benny.

Ia juga menegaskan bahwa Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan. Tugas mereka terbatas pada penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan.

“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu (meminta proses penyidikan diberhentikan dulu), ya itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani aduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan,” tambahnya.

Alasan Pelaporan oleh Hasto

Hasto Kristiyanto secara resmi melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti melalui tim kuasa hukumnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran SOP yang dituduhkan kepada penyidik KPK tersebut.

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara,” kata kuasa hukum Hasto, Johannes Lumban Tobing, di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Dalam laporannya, Tobing mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh eks terpidana Agustiani Tio, yang kabarnya terjadi saat proses penyidikan. Ia juga menyebutkan adanya pihak yang menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar kepada Agustiani.

“Saudara Tio itu didatangin seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp 2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ungkapnya.

Permintaan Tindak Lanjut dari Dewas KPK

Tobing mengutarakan kekecewaannya atas lambatnya respons terhadap dua laporan sebelumnya yang telah dilayangkan ke Dewas KPK. Ia berharap agar laporan ketiga kali ini segera mendapatkan tindak lanjut.

“Yang membuat kami sangat kecewa teman-teman media, dari 2 laporan kami sebelumnya sampai hari ini kami tidak pernah dikonfirmasi. Kan kalau kita laporin harusnya kita diundang dong, diklarifikasi. Nah ini sampai hari ini,” ujarnya.

Dengan diterimanya laporan ini, Dewas KPK diharapkan dapat melakukan investigasi secara objektif dan transparan. Hasil analisa serta rekomendasi yang nantinya disampaikan akan menjadi penentu kelanjutan kasus yang melibatkan AKBP Rossa Purbo Bekti.

Also Read

Tags

Leave a Comment