Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru-baru ini menggelar rapat tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga tersebut. Rapat yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, menjadi sarana bagi Komisi II untuk menilai efektivitas DKPP dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menggali potensi perbaikan dalam menanggapi kasus-kasus yang telah dilaporkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, memaparkan tujuan dari evaluasi ini. Ia menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama Komisi II adalah untuk memantau dan mengevaluasi mitra kerja mereka, termasuk DKPP. “Kami ingin agar kinerja DKPP semakin ditingkatkan, karena banyak kasus dan laporan yang diterima dari berbagai daerah belum mendapatkan perhatian serius hingga saat ini,” ujar Bahtra dalam konferensi pers usai rapat.
Menurut Bahtra, lambannya penanganan kasus-kasus yang masuk ke DKPP dapat memicu ketegangan di masyarakat. Ia menyatakan bahwa rapat ini diadakan agar kasus-kasus yang sudah lama terbengkalai dapat segera diselesaikan, tanpa menunggu bertahun-tahun seperti yang sering terjadi. “Kami ingin setiap laporan dan kasus diselesaikan dalam waktu yang singkat, tanpa berlarut-larut yang hanya akan memperburuk suasana publik,” tambahnya.
Komisi II juga menekankan pentingnya DKPP untuk bekerja secara independen dan tanpa pengaruh eksternal. Bahtra mengungkapkan, “Kami berharap DKPP dapat tetap bebas dari intervensi politik. Setiap keputusan yang diambil harus murni berdasarkan objektivitas, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.” Hal ini menunjukkan komitmen Komisi II dalam menjaga integritas lembaga tersebut agar keputusan yang diambil tidak menciptakan keraguan di mata publik.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Dede Yusuf, menambahkan bahwa evaluasi terhadap DKPP juga dipicu oleh adanya kesan ketidakadilan dalam penanganan kasus. “Di beberapa daerah, ada kasus yang diproses lebih lanjut di persidangan, sementara kasus lain seolah diabaikan. Hal ini menciptakan persepsi bahwa DKPP melakukan seleksi terhadap kasus-kasus tertentu,” ungkap Dede. Ia menilai bahwa kondisi seperti ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi mengganggu kelancaran pemerintahan.
Meski demikian, Dede Yusuf menegaskan bahwa evaluasi ini tidak berhubungan dengan perubahan pejabat di tubuh DKPP. Ia mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, tidak ada pembicaraan mengenai pergantian pejabat di DKPP. “Kami tidak membahas masalah pergantian pejabat, dan segala keputusan mengenai pergeseran pejabat sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Evaluasi ini murni untuk perbaikan kinerja,” jelas Dede.
Rapat evaluasi ini juga melibatkan sejumlah anggota DKPP, termasuk Ketua Heddy Lugito, serta anggota Tio Aliansyah, Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan J Kristiadi. Dalam rapat yang berlangsung pada 11 Februari 2025 tersebut, Komisi II DPR berharap dapat menemukan solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, serta memastikan bahwa tugas-tugas DKPP dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan transparan.
Dengan evaluasi ini, Komisi II DPR berharap dapat memperbaiki kinerja DKPP agar lebih responsif terhadap laporan dan kasus yang masuk, serta memastikan bahwa lembaga ini tetap menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas penyelenggara pemilu.