MinyaKita Kurang Takaran? Konsumen Bisa Tuntut Pengembalian Uang!

Sahrul

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa masyarakat yang membeli MinyaKita dengan isi takaran tidak sesuai label kemasan berhak mendapatkan kompensasi berupa pengembalian uang. Langkah ini diambil untuk melindungi hak konsumen dari praktik perdagangan yang tidak adil.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa mekanisme ganti rugi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak Konsumen untuk Mengajukan Klaim

Moga menjelaskan bahwa pelanggan yang merasa dirugikan dapat mengajukan klaim ke penjual tempat mereka membeli MinyaKita yang isi volumenya tidak sesuai. Konsumen disarankan untuk menyimpan bukti pembelian agar proses pengaduan lebih mudah.

“Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim, tadi saya beli di sini, di sini tulisannya segini, harganya segini. Ternyata setelah saya timbang, ukurannya nggak sebesar (informasi kemasan),” jelas Moga saat konferensi pers di Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).

Apabila pedagang tidak bersedia memberikan kompensasi, konsumen dapat melaporkan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di daerah masing-masing.

“Kita ada BPSK kalau memang langsung sulit di daerah itu ada BPSK atau LPKSM. Bisa melalui lembaga itu di daerah. Tidak perlu harus orang ke Kemendag. Ke kecamatan di Kalimantan atau Papua tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah,” tambahnya.

Besaran Ganti Rugi Sesuai Kekurangan Takaran

Moga juga menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan kepada konsumen akan dihitung berdasarkan selisih isi produk yang diterima dengan jumlah yang tertera di kemasan.

“Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp 15.700, itu nggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk lebih transparan dalam menjual produknya serta memastikan bahwa hak konsumen tetap terlindungi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam berbelanja dan tidak ragu melapor jika menemukan ketidaksesuaian dalam produk yang mereka beli.

Also Read

Tags

Leave a Comment