Otto Hasibuan: Advokat Harus Patuh Kode Etik, Kasus Dua Pengacara Kontroversial Jadi Pelajaran

Yono

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, menegaskan bahwa setiap advokat wajib membekali diri dengan pemahaman mendalam tentang kode etik profesi. Menurutnya, organisasi advokat yang berada di bawah naungannya memberikan perhatian besar terhadap kode etik advokat di Indonesia.

Sebagai seorang advokat, imbuhnya, tidak cukup hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga harus memahami dan menerapkan kode etik dalam setiap praktik hukum.

“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA], Peradi, kita selalu bilang pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pelantikan 523 advokat baru Peradi yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Kode Etik Sebagai Pilar Profesi Advokat

Otto menekankan bahwa sehebat apapun seorang advokat dalam menangani perkara, tanpa menjunjung tinggi kode etik, ada kemungkinan besar mereka akan gagal dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Otto mengingatkan seluruh advokat Peradi agar tidak melanggar kode etik dan menjaga kehormatan profesi, karena setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi yang berlaku.

“Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” katanya.

Kontroversi Sistem Organisasi Advokat

Dalam kesempatan itu, Otto juga menyinggung fenomena yang terjadi di dunia advokat Indonesia, di mana masih terdapat perbedaan pandangan mengenai sistem organisasi advokat.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menetapkan sistem single bar atau wadah tunggal bagi organisasi advokat. Namun, dalam praktiknya, masih banyak yang menerapkan sistem multi bar.

“Kita ini single bar tapi praktiknya masih banyak yang multi bar, tapi kita tidak akan menyerah. Apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best,” tegasnya.

Sikap Peradi terhadap Pembekuan Advokat Kontroversial

Saat ditanya mengenai pembekuan berita acara sumpah (BAS) dua advokat kontroversial, Otto menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan komentar lebih lanjut karena mereka bukan bagian dari Peradi.

“Mungkin ditanya paling bagus kepada yang bersangkutan saja. Coba ditanya kenapa, ditanya kepada yang membekukan, kenapa bisa terjadi?” ucapnya.

Meski demikian, ia menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini merupakan konsekuensi logis dari diperbolehkannya keberadaan lebih dari satu organisasi advokat.

“Tetapi kenapa itu bisa terjadi? Kan karena dibolehkannya juga organisasi advokat itu. Itu resiko konsekuensi logis,” katanya.

Upaya Peradi dalam Meningkatkan Kualitas Advokat

Otto menegaskan bahwa Peradi terus berusaha meningkatkan kualitas para advokat dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada standar profesionalisme tinggi. Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan para advokat memiliki keterampilan hukum yang mumpuni serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Menurutnya, hasil dari upaya ini sudah terlihat. “Peradi ini banyak sekali yang meminati, dua kali setahun kita melaksanakan Ujian [Profesi Advokat/UPA] dan pengangkatannya. Ribuan orang sekali ujian, ada 4 ribu, ada 3 ribu, ada yang 5 ribu,” jelasnya.

Selain itu, Peradi juga mendapat pengakuan dari komunitas hukum internasional. Organisasi ini menjadi satu-satunya perwakilan Indonesia di International Bar Association (IBA) dan anggota Law Asia.

“Kitalah juga satu-satunya mewakili Indonesia menjadi anggota Law Asia,” ujarnya.

Kepercayaan dari organisasi hukum internasional juga terbukti dengan adanya berbagai kerja sama, termasuk dengan Malaysia, China, dan Vietnam, di mana para advokat Peradi mendapatkan kesempatan untuk studi banding.

Terbaru, lahirnya British Indonesian Lawyer Associates (BILA) telah membuka peluang bagi advokat Peradi untuk berpraktik di Inggris dan Wales.

Kewenangan Peradi sebagai Wadah Tunggal

Dalam pembekalan tersebut, Otto menegaskan kembali bahwa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang diberikan delapan kewenangan oleh negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Salah satu kewenangan utama yang dimiliki Peradi adalah menyelenggarakan PKPA dan mengangkat calon advokat.

“Tidak ada organisasi advokat selain lain Peradi yang diberikan wewenang itu. Organisasi advokat di luar Peradi angkat advokat itu tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.

Pembekuan Advokat Kontroversial dan Respons Pengadilan Tinggi

Diketahui, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan oleh pengadilan. Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menerbitkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada Selasa, 11 Februari 2025, yang menyatakan pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo, yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution, juga mengalami hal serupa. Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang membekukan berita acara sumpah advokatnya.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam profesi advokat. Dengan meningkatnya pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan profesi advokat di Indonesia semakin profesional dan memiliki integritas tinggi.

Also Read

Tags

Leave a Comment