Pemerintah Lanjutkan Program Beras Murah, Ini Harga Terbarunya

Sahrul

Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan selama bulan Ramadan, pemerintah kembali menyalurkan beras murah melalui Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penyaluran ini dilakukan melalui berbagai skema, seperti operasi pasar serta distribusi ke pedagang pasar dan pengecer.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa distribusi beras SPHP kali ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto serta hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pemerintah menetapkan alokasi distribusi sebesar 150 ribu ton selama satu bulan penuh.

“Sesuai hasil Rakortas Kemenko Pangan, total penugasan ke Bulog adalah 150 ribu ton ke tiga zona mulai dari Aceh sampai Papua. Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Prabowo agar stabilitas pangan dapat terus terjaga selama Ramadan sampai Idul Fitri nanti,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Pembagian Kuota Beras SPHP ke Tiga Zona

Dari total 150 ribu ton beras SPHP yang disalurkan, pemerintah telah membaginya ke dalam tiga zona utama, dengan rincian sebagai berikut:

  • Zona 1: Meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, dengan kuota sebesar 50 ribu ton. Distribusi di wilayah ini berlangsung mulai 3 Maret hingga 29 Maret 2025.
  • Zona 2: Meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, dengan jatah 84,5 ribu ton.
  • Zona 3: Meliputi Maluku dan Papua, dengan alokasi sebesar 15,5 ribu ton. Zona 2 dan 3 mulai menerima distribusi sejak 24 Februari hingga 29 Maret 2025.

Harga Beras SPHP di Pasaran

Pendistribusian beras SPHP dilakukan melalui Perum Bulog dan disalurkan melalui berbagai jalur, termasuk operasi pasar pangan murah yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, PT Pupuk Indonesia, UPT Kementerian Pertanian, HIMPUNI, serta dinas pemerintahan daerah.

Harga beras SPHP yang dijual di operasi pasar pangan murah ditetapkan sebagai berikut:

  • Zona 1: Rp 12.000/kg atau Rp 60.000/5 kg
  • Zona 2: Rp 12.300/kg atau Rp 61.500/5 kg
  • Zona 3: Rp 12.600/kg atau Rp 63.000/5 kg

Selain melalui operasi pasar, beras SPHP juga disalurkan ke pedagang pengecer di pasar tradisional, kios pangan, serta outlet binaan pemerintah daerah. Harga di tingkat pengecer mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, yaitu:

  • Rp 12.500/kg atau Rp 62.500/5 kg untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
  • Rp 13.100/kg atau Rp 65.500/5 kg untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
  • Rp 13.500/kg atau Rp 67.500/5 kg untuk Maluku dan Papua.

Pemerintah Perketat Pengawasan Harga

Untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat di pasar.

“Untuk harga jual di pasaran, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan tentunya dengan Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan berkala. Ini demi masyarakat supaya dapat memperoleh beras SPHP sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ujar Arief Prasetyo Adi.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga akses masyarakat terhadap beras dengan harga terjangkau, sekaligus memastikan stabilitas pasokan pangan nasional selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Also Read

Tags

Leave a Comment