Prabowo Wajibkan 100% Devisa Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri, Apa Dampaknya?

Yono

Selama ini dana devisa hasil ekspor kita terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan devisa dari ekspor SDA lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu langkah utamanya adalah mewajibkan seluruh dana devisa hasil ekspor SDA Indonesia untuk disimpan di perbankan dalam negeri.

“Pokok substansinya adalah sebagai berikut, pertama pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional,” ujarnya.

Kebijakan ini mencakup berbagai sektor strategis seperti pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Dengan aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberi manfaat bagi perekonomian domestik.

Prabowo menargetkan bahwa dengan penerapan kebijakan ini, cadangan devisa Indonesia akan meningkat signifikan, bahkan diperkirakan bertambah sebesar USD 80 miliar pada tahun 2025.

“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih USD 100,” ucap Prabowo.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan menjaga aliran modal tetap berada di dalam negeri, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Also Read

Tags

Leave a Comment