Langkah-langkah terpadu yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mulai menunjukkan hasil konkret. Aktivitas keuangan yang terafiliasi dengan praktik perjudian digital mengalami penurunan signifikan lebih dari 80% dalam tiga bulan pertama tahun 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada kuartal I 2024, total nilai transaksi sempat membubung tinggi hingga menyentuh Rp 90 triliun. Namun, sepanjang Januari hingga Maret 2025, angka tersebut merosot drastis menjadi hanya Rp 47 triliun. Penurunan ini diibaratkan seperti bendungan yang berhasil menahan derasnya arus sungai digital yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan judi online.
“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam gelaran Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta.
Ivan pun mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai memainkan peranan kunci dalam memotong jalur-jalur ilegal di dunia maya.
“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” kata Ivan.
Penurunan ini bukanlah hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari kerja sama antar lembaga yang tergabung dalam satuan tugas. Di dalamnya terdapat PPATK, Kepolisian Republik Indonesia, Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia—sebuah formasi yang bekerja layaknya pasukan khusus untuk menumpas ancaman digital yang merongrong stabilitas negara.
Presiden Prabowo Subianto pun sebelumnya telah menginstruksikan pembasmian habis-habisan terhadap praktik judi online yang dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti sendi ekonomi keluarga dan menyulut keresahan sosial.
Komdigi sendiri meluncurkan berbagai taktik jitu. Di antaranya, penghentian akses terhadap lebih dari 1,3 juta konten digital yang teridentifikasi sebagai situs perjudian, penerapan teknologi kecerdasan buatan untuk melacak aliran dana yang mencurigakan, serta pembatasan jumlah kartu SIM yang bisa dimiliki oleh satu orang hanya sampai tiga nomor per NIK.
Tak kalah penting, Kepolisian berhasil membekukan dan menyita aset dari para operator jaringan judi daring senilai lebih dari Rp 500 miliar—ibarat memotong sumber air dari mata airnya langsung.
Di sisi regulasi, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada perlindungan anak dalam ruang digital menjadi fondasi penting untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa perjuangan belum selesai.
“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” pungkas Meutya.
Dengan komitmen lintas sektor dan sinergi yang semakin solid, pemerintah berharap ekosistem digital ke depan semakin bersih dari aktivitas ilegal, terutama perjudian online yang selama ini menjadi racun tersembunyi di balik layar.