Perbedaan Game serta Judi Online, Awas Jangan Salah Kaprah

suarasanggau JAKARTA – Kesimpangsiuran informasi mengenai perbedaan antara game online serta judi online masih menjadi isu yang dimaksud relevan dalam masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang menghasilkan suatu permainan online dapat dikategorikan sebagai judi?

Bacaan Lainnya

Saat ini penduduk diminta waspada maraknya praktik judi online sebab mampu menyebabkan orang kecanduan.

Namun berbagai orang yang salah mengartikan permaian game serta judi online. Padahal kedua jenis ini miliki perbedaan. Lantas apa bedanya?

Azmi Syahputra, orang Dosen Hukum Pidana di tempat Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa pada konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat dianggap sebagai judi apabila memenuhi kriteria yang tersebut diatur di Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi mempunyai unsur keuntungan yang tersebut bergantung pada peruntungan atau kemahiran serta kepintaran pemain, dan juga melibatkan pertaruhan.

Azmi berpandangan, game online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang pada permainan. Maka, kata dia, game online belum tentu termasuk ke pada kategori judi.

Kendati terdapat juga unsur membeli poin, namun game online tidaklah mampu disebut sebagai judi. Dengan catatan, hal itu dilaksanakan hanya sekali di dalam pada permainkan serta tidaklah dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.

“Meskipun ada kemiripan dengan judi di praktiknya, teristimewa yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di area awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” ujar Azmi.

Namun, pada hukum positif ketika ini, game online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama bukan ada pertaruhan kemudian hasil transaksinya tidaklah dapat ditukar dengan uang asli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *