OJK Telah Selesai Lakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap Investree

suarasanggau JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lama selesai memeriksa PT Investree Radhika Jaya (Investree) menghadapi dugaan fraud.

“Saat ini pemeriksaan Investree telah selesai dari Pemeriksaan Khusus untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran aspek pidananya,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di lembar jawaban tercatat RDK OJK, Rabu (3/4).

Bacaan Lainnya

Agusman menyampaikan tindakan hukum Investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk diadakan Penyidikan. Untuk mengurangi terjadinya hal yang tersebut serupa, beliau bilang langkah yang tersebut perlu diambil salah satunya penyempurnaan proses pembiayaan dari lender terhadap borrower.

Agusman juga mengungkapkan OJK terus mendalami perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang mana diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet atau terkait dugaan fraud. Selain itu, ia bilang OJK terus meyakinkan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, di area antaranya dengan pertemuan yang dilaksanakan dengan perwakilan pemegang saham dan juga melakukan pemeriksaan dengan segera terhadap Investree. 

“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa Pemegang Saham masih berikrar untuk menjaga going concern perusahaan, yakni mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan juga membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection,” kata Agusman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang menyatakan di waktu dekat akan melaporkan Eks ketua eksekutif Investree Adrian Gunadi ke kepolisian. 

“Saya akan melaporkan Adrian Gunadi pada perkara tindakan pidana ke Polres Ibukota Indonesia Selatan antara Kamis atau Jumat,” ucapnya terhadap Kontan, Rabu (3/4).

Laporan yang disebutkan terkait adanya dugaan cek kosong pembohongan lalu pemalsuan dokumen yang digunakan dijalankan oleh Adrian Gunadi terhadap klien Grace.

Sebagai informasi, permasalahan gagal bayar juga menyeret Investree ke meja hijau. Total ada 5 gugatan terhadap Investree yang digunakan dilayangkan para lender dengan menunjuk Grace Sihotang sebagai kuasa hukum.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, TKB90 Investree pada 3 April 2024 tercatat sebesar 83,56%. 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *