OJK Telah Limpahkan Kasus Fintech TaniFund ke Bareskrim Polri

suarasanggau JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund ke kepolisian. Adapun TaniFund tersandung permasalahan gagal bayar juga indikasi fraud.

“Untuk perkara TaniFund, OJK telah melakukan pelimpahan untuk Bareskrim. Untuk proses hukum tambahan lanjut dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di lembar jawaban tercatat RDK OJK, Rabu (3/4).

Bacaan Lainnya

Agusman menyatakan OJK masih melakukan pendalaman melawan aksi lanjut penyelesaian permasalahan yang dimaksud terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender. 

Dia juga mengumumkan OJK mewajibkan untuk TaniFund untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu pada ketentuan POJK Nomor 10 Tahun 2022.

Sebelumnya pada Maret 2024, OJK juga telah terjadi melakukan pemantauan menghadapi langkah lanjut penyelesaian permasalahan yang digunakan terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet atau gagal bayar lender dan indikasi fraud.

Dalam hal pihak TaniFund tak melaksanakan komitmen penyelesaian hambatan pendanaan macet, Agusman menyatakan OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan situs resmi TaniFund, tertera bahwa perusahaan yang dimaksud sedang di pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund pada 3 April 2024 tercatat sebesar 36,07%. 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *