OJK Tengah Menyusun RPOJK Fintech Lending Soal Aturan Batas Atas Pendanaan

suarasanggau JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan penyusunan itu merupakan amanat dari UU P2SK. 

Bacaan Lainnya

Secara rinci, Agusman menyatakan di RPOJK akan diatur ulang mengenai batas berhadapan dengan pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending. Diketahui ketika ini batas menghadapi pendanaan fintech lending belaka sebesar Mata Uang Rupiah 2 miliar saja.

“Salah satu substansi pengaturan yang digunakan mengalami inovasi adalah batas melawan pendanaan produktif yang tersebut ketika ini dapat diadakan sampai Simbol Rupiah 2 miliar,” katanya di lembar jawaban tertoreh hasil RDK OJK, Rabu (3/4).

Agusman menambahkan, pengaturan ulang batas berhadapan dengan pendanaan fintech lending yang dimaksud ketika ini berada dalam diadakan kajian. Secara rinci di kajian, beliau mengatakan bahwa nantinya fintech lending yang dimaksud mampu menyalurkan pendanaan lebih banyak dari Mata Uang Rupiah 2 miliar harus menaati ketentuan yang digunakan diterapkan OJK.

Salah satunya fintech lending harus memiliki TWP90 maksimal 5% pada kurun waktu 6 bulan terakhir. Ditambah tidaklah sedang di pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah dilakukan membeberkan OJK kemungkinan akan datang mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait fintech P2P lending pada tahun ini, yang mana akan segera diatur mengenai batas maksimum pendanaan.

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyatakan sebenarnya AFPI telah mengusulkan sejak lama agar batas maksimum pendanaan dinaikkan. Andrisyah menyampaikan salah satu urgensi batas menghadapi pendanaan harus dinaikkan lantaran adanya keinginan pangsa yang mana besar.

Andrisyah menyatakan sejumlah permintaan dalam segmen produktif untuk pendanaan pada berhadapan dengan Simbol Rupiah 2 miliar. Selain keinginan pasar, beliau menyampaikan kenaikan batas menghadapi pendanaan juga berfungsi untuk meningkatkan inklusi.

Andriansyah belum dapat memverifikasi waktu dikeluarkannya POJK baru tersebut. Dia semata-mata bisa jadi menyampaikan targetnya pada tahun ini. Dia juga menyatakan AFPI sudah ada bertemu dengan OJK mendiskusikan hal tersebut. Andriansyah mengungkapkan AFPI mengusulkan terhadap OJK agar batas berhadapan dengan pendanaan ditambah menjadi Rupiah 5 hingga Simbol Rupiah 10 miliar. 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *