Ria Ricis serta Teuku Ryan Akan Hadapi Proses Mediasi Cerai, Tujuannya Apa?

suarasanggau Proses perceraian Ria Ricis kemudian Teuku Ryan akan diawali dengan mediasi pada 19 Februari mendatang. Ria Ricis sebelumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ibukota Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu.

Proses mediasi itu mampu jadi momen pertama kali Ria Ricis dan juga Teuku Ryan bertemu kembali di area hadapan rakyat pasca kabar cerai keduanya terungkap. Sebab, di proses mediasi, keduanya wajib hadir ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Mediasi pada Pengadilan Agama memang benar menjadi cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pihak yang digunakan menjadi mediator ialah hakim atau pihak lain yang digunakan mempunyai Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu penggugat dengan tergugat di proses perundingan.

foto kemesraan ria ricis lalu ryan (instagram.com/riaricis1795)
foto kemesraan ria ricis kemudian teuku ryan (instagram.com/riaricis1795)

Dikutip dari situs Pengadilan Agama Semarang, tujuan mediasi itu guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Adapun pelaksanaan mediasi telah dilakukan mengalami perkembangan melalui proses di area pengadilan menuju kesempurnaannya yang digunakan ditandai dengan diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang mediasi juga PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di tempat Pengadilan, pada antara kedua aturan yang dimaksud terdapat beberapa poin penting yang mana berbeda, antara lain :

Pertama, terkait batas waktu mediasi yang tersebut lebih banyak singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.

Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk mengunjungi secara segera rapat Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kemampuan fisik yang tak memungkinkan hadir dengan berdasarkan surat keterangan dokter; pada bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan pada luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang mana tak dapat ditinggalkan.

Ketiga, hal yang mana paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik pada proses mediasi juga akibat hukum para pihak yang mana tidak ada beriktikad baik pada proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak ada beriktikad baik oleh Mediator di hal yang digunakan bersangkutan:

a. tidaklah hadir setelahnya dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut pada pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

b. hadir di konferensi Mediasi pertama, tetapi tidaklah pernah hadir pada konferensi berikutnya meskipun sudah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;

c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

d. hadir di pertemuan Mediasi, tetapi tidaklah mengajukan dan/atau tiada menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau

e. tak menyetujui secara resmi konsep Kesepakatan Damai yang tersebut telah terjadi disepakati tanpa alasan sah.

Kemudian apabila penggugat dinyatakan tiada beriktikad baik di proses Mediasi sebagaimana dimaksud di Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23, gugatan dinyatakan tidaklah dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Hal ini ditegaskan pada Pasal 22 PERMA No.1 Tahun 2016.

Penggugat yang tersebut dinyatakan tidaklah beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan penggugat tidaklah beriktikad baik untuk Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan juga perhitungan besarannya di laporan ketidakberhasilan atau tidaklah dapat dilaksanakannya Mediasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *