Kades Bisa Menjabat 16 Tahun! Revisi UU Desa Telah Disetujui

suarasanggau Baleg DPR dengan Kemendagri telah terjadi menyetujui pembahasan tingkat pertama revisi UU tentang Desa pada Awal Minggu (5/2/2024).

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, aliansi kepala desa lintas asosiasi menemui Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan perkembangan revisi Undang-Undang Desa.

“Kami bertemu dengan Presiden (Jokowi) kaitannya mengeksplorasi revisi Undang-Undang Desa, Nomor 6 Tahun 2014. Kami ingin menanyakan untuk beliau segera bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono pada Istana Kepresidenan Jakarta, hari terakhir pekan (29/12/2024) lalu.

Salah satu poin yang tersebut disorot pada revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun serta dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

“Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan juga Alat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah terjadi mendengarkan aspirasi yang disebutkan lalu mengusulkannya sebagai inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Ia berjanji, selama masa sidang, revisi akan segera disahkan dalam Baleg. Selain itu, ia menjelaskan, ketika ini kelompok perumus lalu pasukan sinkronisasi sedang merumuskan materi dari UU Desa.

“Insya Allah, di malam hari ini juga akan kita putuskan, dan juga semoga proses ini bisa jadi selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini dapat tercapai,” ujarnya.

Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat 1 Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Panja yang mengkaji RUU Desa telah terjadi memutuskan beberapa hal melalui musyawarah mufakat.

Pertama, ditambahkan Pasal 5A yang mengatur tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; kemudian, Pasal 26, Pasal 50A, serta Pasal 62 ditambahkan untuk mengatur pemberian tunjangan purna tugas satu kali di tempat akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, lalu Peralatan Desa sesuai dengan keuangan Desa.

Kedua, Pasal 34A dimasukkan untuk menetapkan persyaratan total calon Kepala Desa di Pilkades; Pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan juga dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Serta terdapat Pasal 72 yang dimaksud mengatur sumber pendapatan desa; Pasal 118 yang dimaksud mengatur Ketentuan Peralihan; lalu Pasal 121A yang dimaksud mengatur Pemantauan lalu Peninjauan Undang-Undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *