Punya Rumah Sengketa Kayak Ortu Nagita Slavina? Gini Cara Urusnya

suarasanggau

Jakarta – Gideon Tengker akhirnya menyambangi rumah yang dimaksud dulu menjadi tempat tinggalnya semasa masih menjalin hubungan pernikahan dengan Rieta Amilia. Kondisi rumah yang disebutkan pada masa kini menjadi tak terurus.

Dalam video yang mana disajikan InsertLive, rumah yang dimaksud kabarnya merupakan rumah milik Gideon yang dimaksud dipinjamkan ke Rieta pada waktu mereka berpisah. Setelah Rieta mendapat hunian baru, Rieta dikabarkan meninggalkan rumah sejuta kenangan yang dimaksud hingga jadi tak terawat.

“Gak ada kabar, habis pakai (rumahnya) dibiarin aja gitu. Jadi gimana tuh? Mestinya sadar sendiri dong, ‘ini kami sudah ada selesai pakai, tugasnya gini..gini..gini,’ nah ini tidaklah ada (komunikasi) sampai beginilah adanya (kondisi rumah tersebut),” ujar Gideon di video yang mana diunggah InsertLive.

Penampakan rumah yang tersebut dulu terlihat mewah pada masa kini sudah ada berubah menjadi terbengkalai, juga ditumbuhi lumut.

Seperti diketahui pasangan Gideon serta Rieta menikah pada 1986 silam juga berpisah secara tidak ada resmi 10 tahun kemudian. Perceraian mereka pun baru dianggap sah secara hukum pada 2017 lalu.

Jauh sebelum itu, hubungan Gideon dan juga Caca dan juga Gigi juga tidak ada akur. Namun Rieta menyatakan bahwa dirinya selalu menghindari konflik dengan Gideon, serta anak-anaknya pun masih rutin menghubungi Gideon.

Gideon sendiri masih sibuk dengan gugatan harta gono-gini yang digunakan dilayangkan untuk Rieta. Belum lama ini, ia pun menyatakan bahwa akan segera mempolisikan Rieta kemudian kedua anaknya berhadapan dengan dasar pemalsuan surat.

Berkaca dari persoalan hukum Gideon, harta gono gini memang sebenarnya sebaiknya dibagi secepat kemungkinan besar guna menghindari konflik antara mantan pasutri yang sudah ada berpisah. Bila harta gono-gini yang disebutkan terdiri dari rumah, maka beberapa hal ini bisa jadi dijalankan agar pihak satu mirip lain tak dirugikan.

Hibahkan ke anak

Hibah adalah proses pengiriman harta yang dimaksud dijalankan oleh pemberi hibah ke orang lain di tempat pada waktu pemberi hibah masih hidup.

Kedua belah pihak mampu melakukan pemecahan serpitikat dari rumah yang mana menjadi harta bawaan agar kepemilikan rumah terbagi menjadi dua.

Mereka juga mampu menciptakan surat wasiat agar kelak di area masa yang akan datang pada waktu orangtua dipanggil Yang Maha Kuasa, harta yang mana satu ini sanggup diwariskan dengan mudah ke sang anak.

Jual cuma serta keuntungan dibagi dua

Cara ini juga merupakan cara yang tersebut cukup adil bagi kedua belah pihak. Lantaran membagi harta merupakan uang tunai jelas lebih tinggi mudah ketimbang memecah sertipikat rumah menjadi dua.

Akan tetapi, proses jualan rumah yang disebutkan juga harus melalui kesepakatan kedua belah pihak. Dan merek harus rela menanti sampai rumah yang disebutkan terjual ke pembeli.

Artikel Selanjutnya Belajar dari Inara Rusli, Royalti Itu Aset Tak Berwujud!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *